Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (11/5). Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah Ir Pan Rahayu Samsor membantah kalau setiap Barang Bukti (BB) dari hasil penjaringan illegal loging tetap dilakukan proses lelang. “Kalau memang sudah dilakukan vonis terhadap tersangka kasus illegal loging, maka tetap kami lakukan proses lelang, bukannya kami jual sembarangan. Dan yang lukan proses lelang itu juga dari kejaksaan,” ucapnya.
Sedangkan untuk saat ini saja, ada 3 batang yang akan dilakukan proses lelang. Dari 3 batang ini merupakan hasil penjaringan illegal loging terhadap 2 kasus yang telah divonis beberapa waktu lalu. “Saat ini masih dibentuk panitia pelelangan, kalau sudah dibentuk baru akan dilakukan proses lelang,” jelasnya.
Kemudian beberapa BB yang lain juga masih diamankan, baik yang ada di kepolsian maupun di Dishutbun. Karena dari 6 kasus yang sudah tertangkap dan diamankan di Polres Loteng, dua yang sudah mendapatkan vonis. Sehingga BB yang telah diamankan dari dua kasus yang sudah di vonis inilah yang dalamwaktu dekat akan dilakukan proses lelang. “Kalau yang lainnya juga nanti sudah divonis, maka BB yang ada tetap kita akan lakukan proses lelang,” katanya.
Selain itu, dengan banyaknya kasus yang sudah teratasi dan diamankan sampai dilakukan proses lelang, maka pihaknya akan terus intensifkan penjagaan terhadap aksi illegal loging yang semakin hari terus menurus dilakukan. Untuk itu, pihaknya akan lakukan koordinasi baik dari Polhut bersama Polisi, TNI dan warga setempat. “Koordinasi ini kita akan perkuat. Mudah-mudahan koordinasi yang dilakukan ini bisa lebih efektif,” ujarnya.
Bukan hanya itu, bulan Mei ini pihaknya akan membentuk kelompok masyarakat peduli hutan (KMPH). Sehingga dengan keberadaan mereka bisa membantu menjaga hutan dari aksi pembalakan liar. “Kami juga akan menggelar pelatihan khusus untuk memperkuat mental petugas dalam menjaga hutan dari aksi illegal loging yang masih marak,” ungkapnya. |dadik
Dishutbun Tetap Lakukan Proses Lelang BB Ilegal Loging
LOMBOK TENGAH, (11/5). Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah Ir Pan Rahayu Samsor membantah kalau setiap Barang Bukti (BB) dari hasil penjaringan illegal loging tetap dilakukan proses lelang. “Kalau memang sudah dilakukan vonis terhadap tersangka kasus illegal loging, maka tetap kami lakukan proses lelang, bukannya kami jual sembarangan. Dan yang lukan proses lelang itu juga dari kejaksaan,” ucapnya.
Sedangkan untuk saat ini saja, ada 3 batang yang akan dilakukan proses lelang. Dari 3 batang ini merupakan hasil penjaringan illegal loging terhadap 2 kasus yang telah divonis beberapa waktu lalu. “Saat ini masih dibentuk panitia pelelangan, kalau sudah dibentuk baru akan dilakukan proses lelang,” jelasnya.
Kemudian beberapa BB yang lain juga masih diamankan, baik yang ada di kepolsian maupun di Dishutbun. Karena dari 6 kasus yang sudah tertangkap dan diamankan di Polres Loteng, dua yang sudah mendapatkan vonis. Sehingga BB yang telah diamankan dari dua kasus yang sudah di vonis inilah yang dalamwaktu dekat akan dilakukan proses lelang. “Kalau yang lainnya juga nanti sudah divonis, maka BB yang ada tetap kita akan lakukan proses lelang,” katanya.
Selain itu, dengan banyaknya kasus yang sudah teratasi dan diamankan sampai dilakukan proses lelang, maka pihaknya akan terus intensifkan penjagaan terhadap aksi illegal loging yang semakin hari terus menurus dilakukan. Untuk itu, pihaknya akan lakukan koordinasi baik dari Polhut bersama Polisi, TNI dan warga setempat. “Koordinasi ini kita akan perkuat. Mudah-mudahan koordinasi yang dilakukan ini bisa lebih efektif,” ujarnya.
Bukan hanya itu, bulan Mei ini pihaknya akan membentuk kelompok masyarakat peduli hutan (KMPH). Sehingga dengan keberadaan mereka bisa membantu menjaga hutan dari aksi pembalakan liar. “Kami juga akan menggelar pelatihan khusus untuk memperkuat mental petugas dalam menjaga hutan dari aksi illegal loging yang masih marak,” ungkapnya. |dadik
Posting Komentar