Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (4/5). Berkas kasus tindak pidana korupsi Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2007 yang dikelola kelompok belajar Gemilang Desa Ganti Kecamatan Praya Timur beberapa minggu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Asmadi menyatakan, berkas kasus korupsi KF tahun 2007 tersebut telah dilimpahkan. Dimana pelimpahan itu merupakan hasil kerja kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kasus KF tersebut kami sudah limpahkan akhir April kemarin,” katanya.
diakuinya kasus tersebut merupakan kasus lama yang ditinggalkan mantan Kejari Subri. Tapi kasus tersebut terus mendapat perhatian, sehingga Kejari Praya terus mengambil langkah untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Untuk itu, dengan langkah yang cepat diambil maka kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. “Didalam kasus tersebut tersangkanya tidak lain yakni ketua kelompok belajar Gemilang L Armawadi,” jelasnya.
Dengan demikian, ada beberapa lagi yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kejari Praya yang masih dalam tahap penanganan. Diantaranya penanganan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan, Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLUD) di Dinas Pertanian dn Peternakan (Dispertanak), serta dugaan penyelewengan Dana Alokasi Desa (ADD) Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya. Sehingga ketiga kasus tersebut Asmadi akan segera diselesaikan dalam waktu singkat ini. “Untuk penanganan kasus korupsi yang baru kami akan buka setelah kasus lama diselesaikan dan dilimpahkan terlebih dahulu,” terangnya. |dadik
Kasus Korupsi KF Gemilang Dilimpahkan Ke Tipikor
LOMBOK TENGAH, (4/5). Berkas kasus tindak pidana korupsi Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2007 yang dikelola kelompok belajar Gemilang Desa Ganti Kecamatan Praya Timur beberapa minggu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Asmadi menyatakan, berkas kasus korupsi KF tahun 2007 tersebut telah dilimpahkan. Dimana pelimpahan itu merupakan hasil kerja kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kasus KF tersebut kami sudah limpahkan akhir April kemarin,” katanya.
diakuinya kasus tersebut merupakan kasus lama yang ditinggalkan mantan Kejari Subri. Tapi kasus tersebut terus mendapat perhatian, sehingga Kejari Praya terus mengambil langkah untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Untuk itu, dengan langkah yang cepat diambil maka kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. “Didalam kasus tersebut tersangkanya tidak lain yakni ketua kelompok belajar Gemilang L Armawadi,” jelasnya.
Dengan demikian, ada beberapa lagi yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kejari Praya yang masih dalam tahap penanganan. Diantaranya penanganan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan, Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLUD) di Dinas Pertanian dn Peternakan (Dispertanak), serta dugaan penyelewengan Dana Alokasi Desa (ADD) Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya. Sehingga ketiga kasus tersebut Asmadi akan segera diselesaikan dalam waktu singkat ini. “Untuk penanganan kasus korupsi yang baru kami akan buka setelah kasus lama diselesaikan dan dilimpahkan terlebih dahulu,” terangnya. |dadik
Posting Komentar