Berita NTB
Pasien Miskin, Wabup Haramkan Petugas Kesehatan Pungut Biaya
Khaerul Warisin |
LOMBOK TIMUR,
(8/5) - Hampir setiap warga negara mengharapkan pelayanan
kesehatan gratis dan tidak ada kata-kata melarang masyarakat miskin
sakit lagi.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Khaerul Warisin pada
acara silaturahmi dengan pengurus ponpes serta tokoh pemuda dan tokoh
agama se-Lombok Timur di Pendopo Bupati Lotim, Kamis (8/5/2014).
Wabup Khairul Warisin menegaskan, setiap warga yang tidak mampu sudah
dibayarkan biayanya oleh negara melalui petugas kesehatan, sehingga
masyarakat miskin dapat menikmati layanan kesehatan gratis.
“Haram petugas kesehatan meminta bayaran kepada pasien miskin, karena
pemda sudah membayar mereka. Jadi tidak ada alasan apapun dalam hal
itu dan mereka wajib mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu
dari pada administrasinya," ujar Khairul Warisin.
Terkait biaya jaminan kesehatan tersebut, lanjut Wabup, pihak Pemda
Lotim sudah shearing dengan Pemerintah Provinsi NTB bahwa biaya
jaminan kesehatan masyarakat melalui DBHCT. Sementara dalam Peraturan
Bupati No 6 tahun 2014 tentang jaminan kesehatan bahwa masyarakat yang
kurang mampu dapat mengeluarkan biaya Rp100.000.
“Jika ada pasien miskin yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
atau persyaratan administrasinya tidak terpenuhi,maka petugas boleh
memungutnya tetapi tidak boleh diambil sebagai bayaran pelayanan,"
kata Wabup.
Wabup Khairul Warisin juga menyinggung soal ibu melahirkan bahwa
sekitar 11.724 ibu-ibu yang akan melahirkan di petugas kesehatan
terdekat sudah bisa gratis.
"Petugas kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih
dahulu," tegasnya.|njm
kesehatan gratis dan tidak ada kata-kata melarang masyarakat miskin
sakit lagi.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Khaerul Warisin pada
acara silaturahmi dengan pengurus ponpes serta tokoh pemuda dan tokoh
agama se-Lombok Timur di Pendopo Bupati Lotim, Kamis (8/5/2014).
Wabup Khairul Warisin menegaskan, setiap warga yang tidak mampu sudah
dibayarkan biayanya oleh negara melalui petugas kesehatan, sehingga
masyarakat miskin dapat menikmati layanan kesehatan gratis.
“Haram petugas kesehatan meminta bayaran kepada pasien miskin, karena
pemda sudah membayar mereka. Jadi tidak ada alasan apapun dalam hal
itu dan mereka wajib mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu
dari pada administrasinya," ujar Khairul Warisin.
Terkait biaya jaminan kesehatan tersebut, lanjut Wabup, pihak Pemda
Lotim sudah shearing dengan Pemerintah Provinsi NTB bahwa biaya
jaminan kesehatan masyarakat melalui DBHCT. Sementara dalam Peraturan
Bupati No 6 tahun 2014 tentang jaminan kesehatan bahwa masyarakat yang
kurang mampu dapat mengeluarkan biaya Rp100.000.
“Jika ada pasien miskin yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
atau persyaratan administrasinya tidak terpenuhi,maka petugas boleh
memungutnya tetapi tidak boleh diambil sebagai bayaran pelayanan,"
kata Wabup.
Wabup Khairul Warisin juga menyinggung soal ibu melahirkan bahwa
sekitar 11.724 ibu-ibu yang akan melahirkan di petugas kesehatan
terdekat sudah bisa gratis.
"Petugas kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih
dahulu," tegasnya.|njm
Via
Berita NTB
Posting Komentar