Pendidikan dan Kebudayaan
PGRI Pertanyakan Kekurangan Dana Sertifikasi 2012 dan SPPJ Mutlak
Lombok Tengah (10/5). Meski sudah 2 tahun belalu, namun
kewajiban pemerintah untuk membayar tunjangan sertifikasi kepada guru belum
dilakukan. Ribuan guru belum menerima tunjangan sertifikasi tahun 2012 selama 3
bulan. Ternyata tidak hanya tahun 2012, tunjangan sertifikasi guru tahun 2014
juga belum dibayarkan hingga saat ini. Hal itu dipertanyakan kalangan guru.
Ketua PGRI Kabupaten Lombok Tengah Khairil Anwar mengatakan pemerintah
belum membayarkan kewajiban kepada guru yakni membayar tunjangan sertifikasi
bagi guru di Lombok Tengah. Seingat dia selama 3 bulan pemerintah belum
membayarkannya hal itu jelas menjadi tanda tanya besar bagi kalangan guru. Keluhan
Guru itu sudah disampaikan langsung kepada Kepala Bidang PMPTK. “Kami sudah
pertanyakan ke Kabid PMPTK, kenapa hingga saat ini belum dibayar padahal sudah
2 tahun belalu” kata Khairil Anwar yang ditemui di Praya sabtu 10/5.
Menurutnya selama ini pemerintah mendesak kepada guru untuk
menjalankan tugas mengajar selama 24 jam sesuai dengan aturan pemberian
sertifikasi, namun nyatanya setelah guru melaksanakan kewajibannya itu justru
pemerintah yang tidak konsisten. “Kita tekan untuk mengajar 24 jam namun
ternyata setelah kita lakukan, malah tunjangan kita belum dibayar” jelasnya.
Selain tunjangan sertifikasi tahun 2012 selama 3 bulan, tunjangan
sertifikasi tahun 2014 juga belum dibayarkan hingga saat ini padahal seharusnya
pada triwulan ke I pada bulan ke tiga sudah dibayarkan. “sekarang sudah
memasuki triwulan II belum juga dibayar, lalu kapan kita akan dibayarkan”
tanyanya.
Selain mempertanyakan soal tunjangan sertifikasi yang belum
dibayar tahun 2012, dan tahun 2014, PGRI juga mempertanyakan soal Surat
Pernyataan Pertanggungjawaban (SPPJ) Mutlak dimana dalam surat tersebut
dikatakan bagi guru yang bersertifikasi tidak boleh mengajar tidak dari 24 jam
dengan alasan apapun. Yang menjadi titik tekan bagi PGRI adalah kalimat dengan
alasan apapun itu. Baginya pernyataan itu sangat saklek karena tidak memberikan
toleransi sedikitpun bagi guru. “Bagaimana nanti kalau guru itu sakit, ada
pelatihan yang diutus oleh atasan, atau menjadi wasit pada acara acara
olimpiade dan kegiatan lainnya” tanyanya.
Seharusnya menurut Kepala SMPN 2 Jonggat itu pemerintah
memberikan pengecualian kepada guru guru yang sakit ataupun yang sedang
melaksanakan tugas Negara seperti menjadi wasit dan kegiatan yang lain yang
tidak bisa diwakilkan. Hanya saja pihaknya menyadari alasan pemerintah membuat
itu dengan berbagai pertimbangan diantaranya hasil audit BPK, selain itu
menjadi sock terapi bagi guru agar bertanggungjawab atas tugas dan fungsinya. “Kami
sangat menyadari alasan itu namun kalau bisa ada pengecualian” jelasnya.
Sejauh ini sejumlah daeeah menurut Khairil Anwar tengah
mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kalimat dengan alasan apapun itu
sebab sangat tidak manusiawi. “Itu tidak manusiawi namanya, sangat memberatkan
dan merugikan guru, kami dan daerah lain memang sama sama sedang mendesak agar
bisa dirubah redaksionalnya yang lebih manusiawi” jelasnya. Ss01
Posting Komentar