Politik dan Hukum
Polhut Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Ilegal Loging
Lombok Tengah, (12/5). Sebanyak dua orang warga Aik Bual
kecamatan Kopang masing masing berinisial E dan H ditangkap Satuan Polisi
Kehutanan Kabupaten Lombok Tengah pada minggu malam sekitar jam 23.30 wita di
jalan umum Desa Aik Bual. Selain mengamankan dua orang yang diduga sebagai
pelaku ataupun kurir illegal loging, Polhut juga mengamankan 2 batang kayu
jenis Sengon dengan diameter 70 cm panjang 2 meter. Saat ditangkap, pelaku
mengaku disuruh mengantar kayu tersebut oleh sesorang namun dia tidak
menyebutkan nama yang menyuruhnya. “Dia mengaku disuruh, siapa yang menyuruhnya
sedang di selidiki pihak kepolisian” kata Kepala Dinas Hutbun melalui Kabid
Perhutanan Sosial Dewa Putu didampingi Kasi Pengamanan L.Kamarudin di Kantornya
12/5.
Saat ini menurut Dewa, kedua pelaku masih diamankan di Polres
Lombok tengah sementara barang bukti mobil open cup dan dua batang Sengon masih
diamankan di Kantor Dishutbun Loteng.
Terhadap pelaku diancam kurungan penjara minimal 1 tahun dan
maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp.500 juta dan maksimal Rp. 2,5 Milyar sesuai dengan Undang
Undang perhutanan nomor 18 tahun 2013. Am
Posting Komentar