Pendidikan dan Kebudayaan
Pulang Haji, Guru Diminta Kembalikan Dana Sertifikasi
Lombok Tengah (10/5). Menjalankan ibadah haji merupakjan
suatu keharusan atau kewajiban bagi setiap umat muslim bagi yang mampu. Namun bagaimana
jadinya kalau sepulang haji ditunggu hutang di Negara ?.
Seperti ungkapan mengatakan pergi diantar sanak keluarga,
pulang ditunggu hutang sertifikasi. Saat ini pemerintah telah membuat kebijakan
bagi guru yang sudah menerima sertifikasi lalu kemudian pergi melaksanakan
ibdah haji maka dana sertifikasi yang
sudah diterimanya itu harus dikembalikan sebab pemerintah beralasan guru yang
bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya mengajar selama 24 jam. “Sekarang
harus dikembalikan, sudah ada surat edarannya, mereka sudah disurati” kata
Ketua PGRI Loteng Khairil Anwar yang ditemui sela sela rapat internal PGRI di
Aula Kemenag Loteng sabtu 10/5.
Menurut Khairil, awalnya pihaknya tidak mempercayai surat
tersebut namun setelah ditanyakan langsung bagi ke PGRI NTB maupun ke bidang PMPTK
ternyata itu benar adanya sesuai dengan aturan. “Dari pusat aturannya dan sudah
disanggupi oleh PGRI diseluruh daerah, tidak ada alasan untuk tidak
mengebalikannya” jelasnya.
Terkait dengan besaran pengembalian, dia menegaskan
pengembalian berdasarkan jumlah yang diterimanya. Ss01
Posting Komentar