Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Kasus dugaan penyelewengan ADD yang dilaporkan oleh warganya beberapa lalu itu yakni ADD Desa Mujur dan ADD Desa Pengembur segera tuntas. “Target kami kasus tersebut sudah tuntas minggu depan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Zulkarnaen di ruang kerjanya kamis 10/7.
Selain itu, pihaknya mengaku kalau kedua kasus ADD tersebut terindikasi adanya penyimpangan. Tapi berapa jumlah penyimpangannya, pihaknya belum bisa membocorkannya, Karena masih menunggu tahapan lainnya terlebih dahulu. “Temuan baru pasti ada, selain dari LHP inspektorat yang telah diberikan itu,” ujarnya.
Tapi, LHP yang diberikan oleh Inspektorat itu juga tidak jauh berbeda dari temuan indikasi dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua Kepala Desa tersebut. “Intinya ada temuan baru dari kami. Dan LHP dari inspektorat tetap menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan, salah satu tokoh masyarakat Mujur Ibrahim alias Amaq Juang menyatakan, pihaknya tetap akan mendorong kasus tersebut, agar secepatnya dituntaskan. Sehingga persoalan tersebut jelas, apakah indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa.
Memang indikasi yang dilaporkan oleh masyarakat kejaksaan saat itu untuk ADD Mujur yakni Rehap Kantor Desa Mujur dengan nilai nominal Rp 54.341.551, pengadaan papan data untuk desa dan dusun dengan nilai sebanyak Rp 1.499.000, penimbunan jalan desa di dusun Gawah Malang, Mungkik, Tembuku dan Sebolet dengan nominalnya sebanyak Rp 19.200.000, insentif untuk kader posyandu Rp 11.400.000, pembuatan pos ronda dimasing-masing dusun dengan nominal Rp 13.200.000, biaya pemilihan kepala dusun dengan nominal sebanyak Rp 8.100.000. Adapun penyimpangan dan penyelwengan di luar APBDes yang ditemukan yakni rencana tukar guling tanah pecatu desa, yang sekarang digunakan oleh PT Sinar Bali (Pabrik batu) dimana kepala desa diduga sudah menerima uang sejumlah Rp 200.000.000, penyalahgunaan ADD untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp 48.000.000, dan sewa tahun tanah pecatu senilai Rp 230.000.
Sementara dugaan penyelewengan yang dilaporkan di kasus ADD Pengembur yakni pengerjaan jalan, pembangunan kantor desa, honor kadus dan honor kades posyandu. |im
Minggu Depan Kasus ADD Mujur Dan Pengembur Tuntas
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Kasus dugaan penyelewengan ADD yang dilaporkan oleh warganya beberapa lalu itu yakni ADD Desa Mujur dan ADD Desa Pengembur segera tuntas. “Target kami kasus tersebut sudah tuntas minggu depan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Zulkarnaen di ruang kerjanya kamis 10/7.
Selain itu, pihaknya mengaku kalau kedua kasus ADD tersebut terindikasi adanya penyimpangan. Tapi berapa jumlah penyimpangannya, pihaknya belum bisa membocorkannya, Karena masih menunggu tahapan lainnya terlebih dahulu. “Temuan baru pasti ada, selain dari LHP inspektorat yang telah diberikan itu,” ujarnya.
Tapi, LHP yang diberikan oleh Inspektorat itu juga tidak jauh berbeda dari temuan indikasi dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua Kepala Desa tersebut. “Intinya ada temuan baru dari kami. Dan LHP dari inspektorat tetap menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan, salah satu tokoh masyarakat Mujur Ibrahim alias Amaq Juang menyatakan, pihaknya tetap akan mendorong kasus tersebut, agar secepatnya dituntaskan. Sehingga persoalan tersebut jelas, apakah indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa.
Memang indikasi yang dilaporkan oleh masyarakat kejaksaan saat itu untuk ADD Mujur yakni Rehap Kantor Desa Mujur dengan nilai nominal Rp 54.341.551, pengadaan papan data untuk desa dan dusun dengan nilai sebanyak Rp 1.499.000, penimbunan jalan desa di dusun Gawah Malang, Mungkik, Tembuku dan Sebolet dengan nominalnya sebanyak Rp 19.200.000, insentif untuk kader posyandu Rp 11.400.000, pembuatan pos ronda dimasing-masing dusun dengan nominal Rp 13.200.000, biaya pemilihan kepala dusun dengan nominal sebanyak Rp 8.100.000. Adapun penyimpangan dan penyelwengan di luar APBDes yang ditemukan yakni rencana tukar guling tanah pecatu desa, yang sekarang digunakan oleh PT Sinar Bali (Pabrik batu) dimana kepala desa diduga sudah menerima uang sejumlah Rp 200.000.000, penyalahgunaan ADD untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp 48.000.000, dan sewa tahun tanah pecatu senilai Rp 230.000.
Sementara dugaan penyelewengan yang dilaporkan di kasus ADD Pengembur yakni pengerjaan jalan, pembangunan kantor desa, honor kadus dan honor kades posyandu. |im
Posting Komentar