Politik Hukum
Soal Tanah Puskesmas Mujur, Pemda Siapkan Bukti
Lombok Tengah, (sasambonews). Seperti yang sudah diperkirakan
sebelumnya, sengketa tanah puskesmas ibarat bom waktu akhirnya terbukti. Beberapa
orang ahli waris Majemuk yang mengklaim tanah tersebut mailiknya melakukan
gugatan ke pemda Lombok Tengah dan meja hijau.
Sebelumnya ahli waris Majemuk melakukan hearing dengan pemda
Loteng terkait dengan sengketa tanah tersebut. Mereka menuding pemda Lombok Tengah
belum membayar ganti rugi tanah yang kini ditempati Puskesmas Mujur kecamatan
Praya Timur tersebut.
Kepala Bagian Aset Setda Loteng Drs. Muhammad menuturkan
sebelum menjadi puskesmas, tempat itu dahulu bernama Balai Pengobatan
masyarakat tahun 1970an. Pada saat itu tanah milik Majemuk itu sudah dibayar
oleh Agus Sunarto pemilik perushaan ABC Mujur. Tanah itu kemudian dipinjamkan
ke pemdda Loteng selama 70 tahun. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian.
Terhadap langkah ahliwaris menggugat pemda Loteng ke Mahkamah
Agung pihaknya tidak gentar bahkan pemda Loteng sudah siap dengan jawaban. “Kita
sudah siap kalau kasusnya dibawa ke MA” katanya. Am
Via
Politik Hukum
Posting Komentar