Politik dan Hukum
Lotim, (sasambonews)- Sebanyak 99 orang Nara Pidana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Selong mendapat pengurangan Massa tahanan dan dua
Napi diantara langsung bebas.
99 Napi Dapat Resmisi
Lotim, (sasambonews)- Sebanyak 99 orang Nara Pidana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Selong mendapat pengurangan Massa tahanan dan dua
Napi diantara langsung bebas.
Jumlah tersbut terdiri
dari 53 Napi mendapat remsii 1 bulan, 2 Bulan
sebanyak 18 Napi, 22 orang napi mendapat 3 Bulan remisi, 4 Orang
mendapat 4 bulan remisi dan 1 Napi mendapat 5 bulan remisi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana, selain itu dalam kepres
tersebut juga diantur terkait besarannya remisi yakni 1 bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, kemudian 2 bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutannya yang dibacakan WakilBupati Lombok Timur H.M. Khaerul Warisin mengatakan bahwa Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Selaian itu Kata Menteri , Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang.
“ Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran,” Jelas Menteri.
Ia juga mengatakan Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.
Wakil Bupati yang bertindak sebagai inspektur Upacara pada pemberian remisi tersebut , juga memberikan penghargaan kepada Nara Pidana yang memenangkan lomba Karoke dan catur.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana, selain itu dalam kepres
tersebut juga diantur terkait besarannya remisi yakni 1 bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, kemudian 2 bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutannya yang dibacakan WakilBupati Lombok Timur H.M. Khaerul Warisin mengatakan bahwa Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Selaian itu Kata Menteri , Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang.
“ Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran,” Jelas Menteri.
Ia juga mengatakan Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.
Wakil Bupati yang bertindak sebagai inspektur Upacara pada pemberian remisi tersebut , juga memberikan penghargaan kepada Nara Pidana yang memenangkan lomba Karoke dan catur.
Posting Komentar