Politik dan Hukum
“ Kalau S kami
sudah nyatakan bersalah dan kami juga sedang melakukan pendalaman,” kata Kasat
Narkoba Polres Loteng IPTU Cita Karunia Sari kepada wartawan rabu (27/8) di
ruang kerjanya.
Kasus Narkoba, Satu Fositif Satu Dibebaskan
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).Berdasarkan hasil tes
urin terhadap dua tersangka kasus narkoba berinisial S (26) tahun warga Marong
dinyatakan fositip mengkomsumsi Narkoba sementara rekannya L yang juga warga
Marong Kecamatan Praya Timur dinyatakan negatif.
Disinggung sejauhmana keterlibatan S soal penggunaan
barang haram tersebut. Ia mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih terus
melakukan penyelidikan. Pihaknya akan terus memburu, baik rekan S maupun dimana
tempat yang diduga kuat sebagai tempat S membeli narkoba. “Dari informasi
sementara S telah menyebutkan kalau barang haram itu di beli di Mataram, dan kami
juga sudah koordinasi dengan pihak Polda dalam pengungkapan kasus tersebut,”
ujarnya.
Akibat dari perbuatan itu, S diancam dengan pasal
127 tentang penyalah gunaan narkoba dengan hukuman minimal satu tahun kurungan
penjara. “Bisa saja S tidak di masukan dalam kerangkeng karena terbentur aturan
baru dan harus mendapatkan rehabilitas,” jelasnya.
Sedangkan rekan S yakni L tersebut dari hasil tes
urinnya dinyatakan negatif. Sehingga, pihaknya telah membebaskannya. “Kami
bebaskan L karena tidak bersalah, hasil tes urin juga tidak menyatakan L
pengguna narkoba,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan L kepada penyidik, keberadaaanya
dilokasi saat penangkapan karena diajak oleh S hendak mau mengambil sisa semen
di lokasi proyek. Atas dasar itulah L ikut dalam mobil yang dipakai oleh
rekannya S tersebut. “Pengakuan L saat itu, hanya diajak mau mengambil semen
oleh rekannya S tersebut. Jadi dengan tidak ada bukti dan alasan tersebut, kami
lepaskan saja,” pungkasnya. |dk
Posting Komentar