Politik dan Hukum
Kejaksaan Segera Beberkan Indikasi Kerugian Kasus ADD Mujur dan Pengembur
Kajari |
LOMBOK TENGAH, (sasabonews).Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah
(Loteng) berjanji dalam waktu dekat ini akan membeberkan indikasi kerugian
terhadap kasus dugaan korupsi penglolaan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2013 di
Desa Mujur Kecamatan Praya Timur dan Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
“Tidak menutup kemungkinan bulan ini kami sudah bisa beberkan berapa indikasi
kerugiannya. Nanti kita akan kasi tahu bagaimana perkembangannya,” beber Kasi
Intel Kejari Praya Zulkarnaen saat dikonfirmasi kemarin via telpon.
Namun, saat ditanya sejauh ini sampai dimana perkembangan dari kasus
tersebut, ia enggan bicara banyak karena ia mengaku masih melakukan
penyelidikan atas kasus ini. “Jangan terlalu banyak ngomong di media
dulu, karena kami masih mengumpulkan keterangan dulu,” ujarnya.
Sedangkan, terkait dengan issu yang berkembang soal indikasi kerugian dalam
penglolaan ADD di desa Mujur dan Pengembur diluar. Dimana di desa Mujur
terindikasi mengalami kerugian penglolaan ADD sekitar diatas Rp 50 juta.
Sementara untuk di desa Pengembur sekitar dibawah Rp 50 juta. “Kalau menanggapi
issu itu belum kami bisa tanggapi. Nanti saja ya mas. Yang terpenting saat ini
kami masih lakukan pendalaman terhadap kasusu tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, kasus Mujur dan Pengembur sudah masuk dalam tahap pemeriksaan
sejumlah saksi. Mulai dari Kepala desa (Kades) hingga staf desa setempat.
Selain itu, kasus dugaan korupsi ADD Mujur terungkap saat
dilaporkan oleh warga setempat. Sedangkan kasus dugaan korupsi di Desa
Pengembur juga dilaporkan warga setempat yang mengatasnamakan dirinya pemuda
timuk kokoh, dengan ketua BPD Desa Pengmbur dan didampingi Ketua LSM
Formapi NTB. “Kami inginkan kasus itu secepatnya dituntaskan,” ujar mantan
Kepala BPD Desa Pengembur L Sahril di Praya.
Sedangkan terkait dengan issu kerugiannya yang dibawah Rp 50 juta itu,
pihaknya merasa kecewa. Sehingga pihaknya meminta Kejaksaan agar lebih detail
mengusut kasus tersebut. “Kami tidak yakin kalau indikasi kerugiannya di bawah
Rp 50 juta. Kalau terjadi seperti itu, berarti pihak Kejaksaan tidak masukkan
beberapa laporan yang kami serahkan,” pungkasnya. |dk
Posting Komentar