Pendidikan dan Kebudayaan
Politik Hukum
Klaim Aset Daerah, Lebih Baik Tempuh Jalur Hukum
Idham Khalid |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews) – Segala hal
yang dimilki oleh Pemerintah Daerah, apalagi berupa tanah, semuanya dikelola
oleh Bagian Aset Daerah. Untuk itu bagi warga yang mengklaim tanah atau
lahan yang saat ini sudah dipergunakan sejak lama dan tercatat sebagai aset
milik daerah, maka akan lebih baik kalau menempuh jalur hukum. Demikian
disampaikan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Lombok
Tengah, Drs.H.Lalu Idham Khalid,M.Pd menjawab pertanya wartawan terkait
diklaimnya tanah lokasi berdirinya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Desa Darmaji
Kecamatan Kopang, pada Kamis (28/08) kemarin.
Dari hasil laporan kepala sekolah SDN 1
Darmaji, terhadap dirinya, diketahui kalau masalah lahan itu, muncul karena
pihak sekolah meutup jalan yang membelah halaman sekolah. Karena hal itu sangat
membahayakan bagi para siswa didik yang belajar disekolah tersebut.”Pihak
sekolah tidak mungkin membiarkan lingkungan sekolah berada ditempat yang
berbeda. Untuk itulah jalan yang ada diantara gedung sekolah dan perpustkaan
itu ditutup. Ini ditutup baru-baru ini karena, bangunan perpustakaanya dibuat
baru sekarang ini,”Jelasnya.
Namun demikian, Kadis menghimbau agar
masalah klaim mengklaim aset daerah tersebut untuk diselesaikan melalui proses
hukum, apabila secara keleluargaan dan musyawarah tidak bisa
diselesaikan.”Setiap aset daerah itu dikelola oleh bagian aset, jadi sebaiknya
silahkan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalaur
hukum,”Tandasnya.(ding)
Posting Komentar