Opini
Politik dan Hukum
Menyoroti Sepak Terjang Para Peminat Cabup-Cawabup 2015-2020 (bagian 2)
Suhaili
Mantap, Normal Pasang Dua
H.M.Suhaili
sudah mantap untuk maju pada pilkada 2015 mendatang, namun tidak bagi
H.L.Normal Suzana. Sejauh ini dia masih mendua. Mengapa ?.
L.Amrillah
Bupati
Lombok Tengah H.M.Suhaili yang juga calon incumben pada pilkada Loteng 2015
mendatang sepertinya sudah tidak lagi sembunyi sembunyi dengan ketertarikannya
menjadi Bupati periode kedua bahkan dalam setiap pidatonya dia mulai
menyinggung soal masa jabatannya yang tinggal satu tahun lagi. Meski tidak
mengatakan secara langsung akan maju dan meminta dukungan masyarakat akan
tetapi pernyataannya itu memberi sinyal seolah olah sudah mulai mensosialisasikan
diri bakal kembali maju memimpin Loteng.
Berbeda
ketika diwawancara wartawan, Adik kandung TGH Fadli Fadil Tahir itu tanpa ragu
menyatakan siap maju jika masyarakat menginginkannya kembali meskipun nanti
tidak dengan H.L.Normal Suzana. “mau paket dengan siapapun saya siap” jelasnya.
Kendati demikian
nama H.L.Normal Suzana masih menjadi andalannya untuk maju berduet seperti
sekarang. Dia menilai duetnya dengan Normal Suzana adalah duet maut. Namun
sepertinya untuk sementara keinginan Suhaili berpasangan kembali dengan Normal
Suzana ditunda dahulu sebab sejauh ini H.L.Normal Suzana belum menentukan sikap
secara resmi baik ke wartawan maupun ke publik terkait dengan kesiapannya maju
menjadi wakil Bupati maupun menjadi Bupati Loteng.
Mantan camat
Pujut itu terlihat pasang dua antara maju dan tetap berkarir menjadi PNS hingga
pensiun nanti.
Sebenarnya
tidak ada yang melarang Normal Suzana untuk maju menjadi Bupati ataupun Wakil
Bupati sepanjang melepas statusnya menjadi PNS.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) huruf g jo. Pasal 59
ayat (5a) huruf e UU 12/2008, baik pasangan calon bupati dan wakil bupati
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; atau calon
perseorangan, keduanya saat pendaftaran wajib menyerahkan surat pernyataan
mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS).
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengunduran diri PNS
yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan
KPU No. 9/2012”).
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa ketentuan mengenai pengunduran diri dan cuti bagi PNS yang ingin
mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berpedoman pada UU yang mengatur
tentang Pemerintahan Daerah, dan diatur lebih detail dalam Peraturan KPU No.
9/2012.
Untuk
diketahui H.L.Normal Suzana sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS aktif di
lingkup Pemda Lombok Tengah. Jabatan terakhirnya adalah Sekretaris Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata sebelum terpilih menjadi Wabup. Dengan keluarnya
undang undang itu maka secara otomatis H.L.Normal Suzana wajib melepaskan
statusnya sebagai PNS dengan pernyataan mengundurkan diri.
Yang cukup
membuat PNS berfikir seribu kali untuk maju menjadi kepala daerah adalah
pernyataan mengundurkan diri. Konsekwensi dari kata mengundurkan diri adalah
tidak terpenuhinya hak hak PNS di masa tua atau pensiunnya terkecuali
mengajukan pensiun muda hanya saja PNS dapat mengajukan Pensiun dini, sepanjang
memenuhi ketentuan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiunan Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai antara lain,
telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa
kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan
peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang
disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan
atau Mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Depertemen Kesehatan berdasarkan
peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani,
yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjakankan kewajiban jabatannya.
Persoalannya
sekarang sudah memenuhi syaratkah H.L.Normal Suzana untuk pensiun dini?.
Wakil
Bupati Lombok Tengah H.L.Normal Suzana mengaku dirinya sudah memenuhi syarat
untuk mengajukan pensiun dini karena usianya sudah diatas 50 tahun hanya saja
dia belum tahu apakah diberikan izin atau tidak untuk pensiun dini. “Kalau
persyaratan pensiun dini sudah bisa karena usia saya sudah di atas 50 tahun
namun apakah diberikan atau tidak saya tidak tahu” jelasnya.
Ditanya
soal kesiapannya untuk mengundurkan diri Wabup yang ditemui seusai apel pagi di
Becingah Adiguna jumat kemarin mengatakan belum berfikir ke arah sana sebab
jika dihitung masa pensiunnya masih 8 tahun lagi sehingga masih bisa berpikir
untuk menjadi Sekda. “masih 8 tahun, cukup lama, masih bisa menjadi sekda”
katanya sembari tertawa.
Untuk
maju menjadi Bupati ataupun Wakil Bupati, Normal Suzana mengaku belum
menentukan sikap sebab dirinya masih berfikir masa depannya nanti ketika tidak
lagi menjabat Wabup untuk itulah dia akan melakukan perenungan malam melalui
sholat istiharah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah atas dua pilihan maju
kembali atau tetap menjadi PNS. “Saya akan istiharahkan dahulu untuk meminta
petunjuk” jelasnya.
Apa
yang menjadi kebimbangan Normal Suzana memang ada benarnya. Pilkada adalah
sebuah pilihan dari permainan politik praktis yang tidak kita ketahui siapakah
pemenangnya. Ibarat main game, kalah menang adalah hal yang biasa namun kalah
dengan mengorbankan status PNS tanpa ada pesangon tentu amat sangat memberatkan
pikiran. Karena itu wajar kalau kemudian Normal Suzana perlu melakukan
perenungan serius.
Sejauh
ini pilihan rakyat tidak bisa ditebak, jalan pikiran dan isi hatinya masyarakat
hanya tuhan yang tahu. Sekarang mereka mengatakan A namun sedetik kemudian bisa
menjadi B.
Lihat
saja pada pileg 2014 lalu, hampir seluruh anggota DPRD Lombok Tengah gagal
menjadi DPRD kembali padahal investasi kemasyarakat sudah amat besar.
Begitupula
dengan pilkada Lotim. Sukiman dan Samsul Lutfi adalah calon icumben dengan
kekuatan mesin politik yang hebat hebat. Selain itu pembangunan inprastruktur
sudah sangat baik, bahkan tidak hanya jalan, gankpun di hotmiknya namun
ternyata pengabdian itu tidak melekat di hati rakyat. Bukan itu saja kekuatan
organisasi NW juga ternyata tidak berdanpak signifikan. Mereka berfikir jalan
yang bagus adalah tugas dan tanggungjawab pemerintah tidak ada hubungannya
dengan rakyat dan juga berpikir apa yang bisa didapatkan atau dinikmati pada
saat itu juga bukan berfikir jangka panjang. “Kalau tidak ada uangnya jangan
harap kita pilih, siapa yang kasi kita uang itu yang akan kita pilih”. Itulah
pernyataan yang kerap ditemukan dan didengar. Karena itu mesin politik,
investasi politik, kendaraan politik baik parpol besar dan kecil ternyata tidak
berpengaruh besar. Yang paling berpengaruh adalah money politik. Jika demikian
siapakah yang salah, yang salah adalah yang memberi dan menerima uang politik
itu.
Berkaca
dari itu tidak ada yang tidak mungkin. Diatas angin Maiq Meres jelas
diunggulkan namun kenyataan politik sering berbeda. “Jadi Tidak ada yang tidak
mungkin,,,,broo..!!” pesan saya jadikan setiap hal sebagai guru, jangan anggap
sepele.....
Via
Opini
Posting Komentar