Berita NTB
Nasional
Politik Hukum
Pemda Loteng Siap Eksekusi Inpres Nomor 5
Kabag Humas dan Protokol |
LOMBOK
TENGAH, (sasambonews). Untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan
kebijakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada bulan Juni lalu telah menandatangani
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional
Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.
Dalam Inpres
Nomor 5 Tahun 2014, SBY menginstruksikan para menteri; Jaksa Agung; Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati/Walikota untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap
anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA),
yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Untuk
menjalankan Inpres Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti
Kejahatan Seksual terhadap Anak, Bupati Loteng H.M. Suhaili FT, SH bersama
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Loteng beberapa waktu lalu
bertempat di Pendopo Bupati Loteng menggelar pertemuan untuk membahas dan
mendiskusikan pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.”Tadi Malam (Rabu,
27/08 – red) Pak Bupati bersama Forkominda menggelar pertemuan. Ada empat
agenda yang dibahas, salah satunya adalah terkait dengan Inpres Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak,”
demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Loteng L.
Herdan dalam Konprensi Pers, Kamis (28/08) kemarin.
L. Herdan
mengungkapkan, dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2014 itu, ada lima poin penting yang
harus yang harus ditindak lanjuti oleh Pemda Loteng, seperti melakukan
pencegahan dan pemberantasan kejahatan sesksual terhadap anak, dan
melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan penanganan kejahatan
seksual terhadap anak secara bersama-sama.”Ada lima poin penting
yang harus segera ditindak lanjuti dan kelima poin penting itu menjadi pokok
pembahasan dalam pertemuan antara Bupati Loteng bersama Forkompinda. Lima poin
penting itu dipandang sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga tindakan
kejahatan seksual terhadap anak tidak terjadi di Loteng,” ungkapnya.
Selain itu
kata L. Herdan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait bagaimana
langkah ataupun cara dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada
masyarakat terkait dengan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap
anak.”Genda pertemuan itu sangat penting. Pertemuan itu membahasa berbagai hal
yang berkaitan dengan langkah dan upaya kita bersama dalam memberikan edukasi,
pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat , sehingga kejahatan seksual
terhadap anak tidak terjadi di Loteng,” ucapnya.
Diakui L.
Herdan, di Loteng beberapa waktu lalu ada ditemukan kejahatan seksual terhadap
anak.” Kejahatan seksual terhadap anak ini sudah ada yang terjadi di daerah
kita. Mudah – mudahan peristiwa serupa tidak terulang kembali, supaya tidak
menjadi aib di tengah – tengah masyarakat. Peran serta dari media masa untuk
antisifasi dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak ini sangat diharapkan,
sehingga masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui langkah serta upaya untuk
mengantisipasi kekerasan seksual terhadap anak. Dan pelaksanaan Inpres Nomor 5
ini menjadi beban moral dan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar