Berita NTB
Politik Hukum
PPIP “Haramkan” Ada Pemotongan Anggaran
H.L.Rasyidi |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Program PPIP merupakan
kegiatan yang anggarannya sangat dilarang keras (haramkan) untuk dilakukan
pemotongan.
Kepala Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah, HL Rasidi
menegaskan, untuk Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun
anggaran 2014 tidak boleh dilakukan pemotongan sepeserpun oleh pihak manapun.
“Kalau ada terjadi itu, silahkan cepat lapor. Agar
kami langsung tindak tegas,” ungkapnya di hadapan semua Kepala Desa yang
hadir dalam pembukaan sosialisasi program PPIP di aula Kantor Dinas PU dan ESDM
Loteng kemarin.
Karena, di dalam jargon program PPIP itu sendiri
dikatakan tanpa setoran, potongan dan pungutan. Jadi, apabila ada yang
melakukan hal-hal seperti itu, maka secepatnya dilaporkan ke Dinas. “Kami juga
tidak mau rusak, gara-gara issu kalau dinas melakukan hal tersebut. Kalau ada
yang meminta biaya, kami minta segera laporkan ke pihak berwajib juga,”
tegasnya.
Untuk itulah, dilakukannya sosialisasi ini. Agar
beberapa desa yang dapat tahun ini bisa berhati-hati dalam menggunakan dan
mengerjakan terhadap program PPIP tersebut. “Kami minta Kepala Desa bekerja
sesuai dengan mekanisme yang ada juga. Jangan sampai keluar dari aturan caranya
bekerja. Karena semua itu yang menanggungnya juga ada desa itu sendiri,”
ujarnya.
Disamping itu, jangan sampai gara-gara hal tersebut,
sehingga akan mengganggu aktifitas pekerjaan yang lain. “Pengalaman yang dulu
itu, bisa dijadikan pembalajaran. Karena isu yang beredar bahwa dalam
pelaksanaan program PPIP terdapat potongan maupun pungutan,” jelasnya.
Dikatakannya juga, tahun ini ada sembilan desa yang
akan menerima program tersebut yakni dari dua kecamatan. Kecamatan Jonggat desa
Gemel dan Prina, sedangkan di Kecamatan Pringgarata desa Murbaye, Sepakek,
Arjangke, Pemepek, Menemeng, Taman Indah dan Sisik. “Kami minta jangan
sampai terulang lagi seperti kasus tahun kemarin,” pintanya.
Dalam acara sosialisasi ini, dihadirkan narasumber
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Satker PPIP Sudarni, Tenaga Ahli
Menejemen Kabupaten (TA-MK) Sudirman, perwakilan Inspektorat, bahkan dari BPKP.
‘’Narasumber ini nanti, akan menjelaskan seperti apa cara penglola program dan
keuangan yang baik,’’ tutur dia.
Sosialisasi ini ditingkatkan dalam rangka
mengantisifasi kejadian tahun 2013. Di mana, sejumlah media memuat berita soal
adanya indikasi penerimaan uang pelican dari dinas PU ESDM melalui Cipta Karya.
Bahkan informasi ini pun langsung tercium Kejari Praya dan dan Kejati.
Sehingga, beberapa pihak dipanggil untuk diminta klarifikasi. “Kami ingatkan,
jangan sampai kasus ini terulang. Kami meminta kepada semua Kades bahkan BPD
untuk bersama-sama menglola dengan baik bantuan pemerintah pusat melalui
Kementrian PU,” ujarnya.
Adapun proses tahap pencairan anggaran PPIP ini
nantinya, untuk tahap I pemerintah pusat akan mencairkan sebesar Rp 100 juta
untuk kemajuan fisik disetiap desa. Tahap II Rp 75 juta kemajuan fisik 30
persen dan tahap III Rp 75 juta untuk kemajuan fisik 60 persen. “Tapi untuk
tahun ini di Sembilan desa tersebut, dana yang akan dicairkan hanya sebesar Rp
100 juta dulu. Untuk tahap selanjutnya akan dicarikan tahun depan,” kata Kasi
Perumahan Pemukiman PUESDM Muhammad Supriaddin, ST di sela-sela kegiatan.
Soal kapan anggaran bantuan
PPIP ini cair dipastikan dalam waktu dekat dan tergantung hasil musawarah di
desa setempat. Bahkan sampai dengan kini, pemerintah masih menunggu Rencana
Kerja Masyarakat (RKM) dari desa yang menerima bantuan tersebut. “Kalau
RKM nya sudah jadi, maka dari fasilitator dan dinas akan ferifikasi kembali.
Setelah itu, baru akan dicarikan dananya melakui rekening Organisasi Masyarakat
Setempat (OMS),” katanya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar