Berita NTB
Politik dan Hukum
Proyek Pelebaran Jalan Bermasalah,Pemilik Tanah Ancam Blokir
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Ternyata proyek
pelebaran jalan PLN-Batujai masih menyisakan masalah. Dimana, tanah yang
dibebaskan untuk pembangunan proyek pelebaran jalan PLN-Batujai tersebut masih
bersengketa, antara pemilik tanah dengan pihak pembelinya.
Oleh sebab itu, kalau proyek pelebaran jalan
PLN-Batujai dilanjutkan pemilik tanah Muhammad Ihsan akan ancam blokir
pengerjaan jalan tersebut, sebelum persoalan sengketa tanah tersebut
diselesaikan dengan pihak pembeli yakni Raden Masrun. “Sebelum sengketa lahan
ini selesai, kami akan ancam blokir pengerjaan pelebaran jalan tersebut,” ancam
Muhammad Ihsan kepada wartawan kemarin di rumahnya.
Adapun tanah milik Ihsan yang masih bermasalah ini
terletak di Kampung, Mispalah Merang Baru Kelurahan Prapen Praya. Di mana,
tanah ini masih dikelaim karena dinilai bermasalah selama dana proses jual beli
bahkan sampai hingga sertifikat terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Loteng. “Pokoknya apapun cara kami akan hentikan proyek pelebaran jalan
ini, sebelum pihak pembeli mau menyelesaikan persolaan jual beli iti,”
tegasnya.
Ihsan yang didampingi istri dan keluarganya meminta
kepada pihak pemerintah daerah maupun pihak kontraktor untuk menuntaskan
persoalan ini baru kemudian bisa dilanjutkan. “Karena jalan yang akan
dipakai untuk pelebaran jalan itu, masih banyak menuai kejanggalan yang telah
dilakukan oleh Raden Masrun (pihak pembeli),” ujarnya.
Adapun tanah yang dikelaim Ihsan yakni, terjadinya
pembengkakan pada saat penerbitan sertifikat oleh pihak pembeli yakni Raden
Masrun. Awalnya, pada tahun 1999 Ihsan menjual tanahnya dengan seluas 19
are ke Raden Masrun. Sementara, disertifikat tercatat sebanyak 28,60 meter
persegi. Bukan itu saja, saat diterbitkan akte jual belinya Raden Masrun
melalui Pelaksananya Muhir telah menerbitkan sebanyak 21,20 meter persegi. “Itu
pun saat mau meminta penandatanganan, hanya kertas kosong yang diajukan. Dan
saat itu juga dia langsung menyuruh saya menandatanganinya. Kami memang tidak
tahu apa maksudnya saat itu. Saya ini memang orang tidak paham dengan apapun
pak,” ujarnya.
Pokoknya, dalam kepemilikan tanah tersebut, sudah
banyak kejanggalan dan kobohongan yang telah dilakukan oleh Raden Masrun.
Apalagi, saat ini disertifikatnya malah terjadi pembengkakan. “Yang penting
saat itu kami hanya menjula tanah saya ke Raden Masrun sebanyak 19 are. Itu pun
diakui oleh Raden Masrun saat disumpah di pengadilan. Tapi, kok seperti ini,”
terangnya.
Ia juga menilai, bukan hanya Raden Masrun saja yang
salah dalam hal ini. Tapi, aparat penegak hukum juga telah berani menerbitkan
yang sudah nyata-nyata bahwa tanah itu hanya yang dijual sebanyak 19 are.
Kemudian, adapun dalam penyelesaian ditingkat
pengadilan dinilainya tidak tepat. Bahkan pihak BPN Praya juga dituding
berpihak kepada orang bermodal. Karena telah berani menerbitkan sertifikat di luar
jual belinya.
Tidak hanya diproses pengadilan saja lanjutnya, saat
dilaporkan ke pihak kepolisian saja oleh Raden Masrun atas pemagaran yang
dilakukan, itu sudah menyalahi aturan. Karena pihak kepolisian mendatanginya
saat kantor libur yakni hari Minggu. “Apa iya, seperti prosedurnya. Dimana,
penyidik saat itu bernama pak Putu meminta agar diselesaikan persoalan itu
dengan cara sewajarnya. “Ini sudah tidak benar cara-cara mereka,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan salah satu putra Ihsan,
dia yang enggan disebutkan namanya mengaku, ada permainan yang dilakukan
beberapa oknum baik di Polres, Pengadilan hingga BPN. “Ini tidak masuk
akal makanya, apapun caranya kami tetap akan hentikan proyek pelebaran jalan
ini,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemda terutama
Dinas PU dan pihak terkait lainnya, agar secapatnya diselesaikan persoalan
tersebut. Sehingga pengerjaan pelabaran jalan itu bisa segera dikerjakan. “Kami
hanya minta agar pihak pembeli, mau menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi
juga sudah mengaku kalau saat itu hanya ia (pembeli) membeli tanah seluas 19
are saja,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh korban yakni,
melakukan komunikasi kasi dengan Asisten III H Nursiah, Dinas PU dan ESDM,
bahkan sampai ke pemerintah Kelurahan. “Tapi hasilnya sampai sekarang masih
nihil,” ucapnya.
Sementara Kepala dinas PUESDM Loteng HL Rasidi yang
dihubungi belum berhasil memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar