Politik dan Hukum
PRAYA, (sasambonews). – Lebih dari
seribu Kendaraan Bermotor (Ranmor) sejak lebaran lalu, disita Pihak Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah, satu unit diantaranya diindikasikan
sebagai Ranmor curian . Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas
(Kasatlantas) Polres setempat ,Iptu. Lalu Ryan Aditya pada Sabtu (23/08).
Ratusan Ranmor Hasil Razia, Satu Diduga Motor Curian
Iptu. Lalu Ryan Aditya |
Ranmor sitaan itu merupakan sitaan dari puluhan kali razia
yang dilakukan oleh pihak Satlantas sejak lebaran lalu. Selain itu, juga
didapat oleh anggota lantas saat melakukan tilang ketika sedang melakukan tugas
penjagaan. Jenis pelanggaranya beragam, dan apapun pelanggaran lalulintas yang
dialkukan, yang disita adalah Ranmor-nya. “Dari seribuan yang kita sita
motornya itu, pelanggaranya semua kategori. Ada yang tidak punya surat-surat
seperti SIM (Surat Izin Mengemudi-red)
dan surat lainya. Ada juga yang tidak pakai helm, dan kendaraanya tidak lengkap
seperti sepion, lampu tidak menyala dan wesernya mati. Yang banyak tidak punya
SIM dan tidak bawa STNK. Ada satu kendaraan tidak dilengkapi surat-surat
yang hingga saat ini belum diambil
pemiliknya. Ini kita indikasikan motor curian dan kita serahkan ke reskrim”Kata
Kasat.
Kasat lebih lanjut
menyatakan, razia dan tilang terhadap para pelanggar lalulintas tersebut akan
dilakukan hingga surat tilang yang diberikan dari Mabespolri habis. Namun selain itu, tilang dan razia dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan lainya yang saat ini sedang berupaya menguranginya.”Saat ini warga sering mengeluh kehilangan ranmor, dan mudahan dengan razia yang dilakukan dengan ketat ini akan mengurangi Curanmor (Pencurian Kendaraan Motor-red). Kalaupun surat tilang habis, maka terhadap para pelanggar lalulintas itu kita kenakan teguran. Bila
sudah mendapat teguran dua kali, dan ketika melakukan samsat kita akan langsung memberikan surat tilang,”Jelasnya.
Bagi masyarakat yang kendaraanya disita, dan ingin melakukan pinjam pakai maka harus ditukar dengan barang baukti yang lain. Bisa dengan STNK syaratanya pemilik harus bisa melengkapi pelanggaran yang sebelumnya sudah dilakukan.(sading)
dilakukan hingga surat tilang yang diberikan dari Mabespolri habis. Namun selain itu, tilang dan razia dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan lainya yang saat ini sedang berupaya menguranginya.”Saat ini warga sering mengeluh kehilangan ranmor, dan mudahan dengan razia yang dilakukan dengan ketat ini akan mengurangi Curanmor (Pencurian Kendaraan Motor-red). Kalaupun surat tilang habis, maka terhadap para pelanggar lalulintas itu kita kenakan teguran. Bila
sudah mendapat teguran dua kali, dan ketika melakukan samsat kita akan langsung memberikan surat tilang,”Jelasnya.
Bagi masyarakat yang kendaraanya disita, dan ingin melakukan pinjam pakai maka harus ditukar dengan barang baukti yang lain. Bisa dengan STNK syaratanya pemilik harus bisa melengkapi pelanggaran yang sebelumnya sudah dilakukan.(sading)
Posting Komentar