Berita NTB
Politik dan Hukum
MATARAM, (sasambonews). Kepala
Inpektorat Provinsi NTB Agus Putria,Senin(18/08) di Kantor BKD mengatakan,
pihaknya telah melakukan penagihan beberapa kali terhadap anggota dewan
provinsi NTB terkait dana SPPD namun hingga saat ini belum dikembalikan "Sejak tahun 2009 dan berturut-turut
selama tiga tahun sudah kami tagih, ada Rp 4,5 Milyar"terangnnya.
Ditanya soal alasan mengendapnya anggaran SPPD tersebut, Agus menolak menjawab dengan alsan takut "Saya tidak berani menyebutkan karena itu bukan untuk dikonsumsi publik, bentuknya macam-macam, proses penagihan terus kita lakukan"tuturnya.
Terkait tenggang waktu yang diberikan Pemprov kepada dewan, tergantung Gubernur "Tenggang waktu pasti adan tetapi itu tergantu dari Gubernur sendiri"tandasnya.
Jika sampai berakhir masa jabatan dewan di Udayana tidak mampu mengembalikannya, dirinya akan melaporkannya ke Majelis Ganti Rugi (MGR) yang diketuai langsung oleh Sekda Provinsi NTB "Untuk melakukan langkah selanjutnya, karena pergubnya sudah ada terkait MGR tersebut, dan bisa jadi akan bisa diambil ranah hukum, baik itu pidana tau perdata nantinya"tutupnya. (pr)
Rp. 4,5 Milyar Anggaran SPPD Mangendap Di Dewan NTB
Ditanya soal alasan mengendapnya anggaran SPPD tersebut, Agus menolak menjawab dengan alsan takut "Saya tidak berani menyebutkan karena itu bukan untuk dikonsumsi publik, bentuknya macam-macam, proses penagihan terus kita lakukan"tuturnya.
Terkait tenggang waktu yang diberikan Pemprov kepada dewan, tergantung Gubernur "Tenggang waktu pasti adan tetapi itu tergantu dari Gubernur sendiri"tandasnya.
Jika sampai berakhir masa jabatan dewan di Udayana tidak mampu mengembalikannya, dirinya akan melaporkannya ke Majelis Ganti Rugi (MGR) yang diketuai langsung oleh Sekda Provinsi NTB "Untuk melakukan langkah selanjutnya, karena pergubnya sudah ada terkait MGR tersebut, dan bisa jadi akan bisa diambil ranah hukum, baik itu pidana tau perdata nantinya"tutupnya. (pr)
Via
Berita NTB
Posting Komentar