Politik dan Hukum
Saluran Drainase Ditutup Baliarum, Warga Perumnas Keberatan
LOMBOK TENGAH,(sasambonews).Akibat ditutupnya saluran
drainase, warga Perumnas Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah
keberatan. Mereka menuntut Pembangunan Perumahan Taman Arum Praya Lombok
Tengah oleh Pengembang Perusahaan
Baliarum Property untuk bertanggungjawab. Sebagai bentuk protes, warga melalui
ketua RT dan Kepala Lingkungan melayangkan surat ke Kepala Badan Penanaman
Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM & P2T) Lombok Tengah untuk
mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunannnya (IMB) yang dimilikinya.
Warga menilai, penutupan tersebut merugikan warga
perumnas terutama di RT 6, RT 9 dan beberapa RT lainnya sebab akibatnya akan
membuat kawasan perumnas banjir.
Diakuinya saluran drainase yang sebelumnya merupakan saluran
pembuangan air hujan. Dengan ditutupnya saluran itu maka secara otomatis air
hujan yang mengalir melalui saluran itu akan tersumbat sehingga dikhawatirkan
akan banjir. “Perumnas selama ini langganan banjir, kalau sekarang saluran itu
ditutup maka akan semakin memperparah genangan” kata L.Sukardi Winangun salah
seorang warga perumnas.
Dia dan warga mengancam akan memperkarakan Baliarum dan jika sudah
demikian maka pihak pihak yang terkait dalam pengeluaran izin IMB tersebut akan
ikut diperkarakan. “Kalau bersikeras saja Property Baliarum menutup saluran
drainase tersebut, kami tetap akan menuntut dengan berbagai macam cara,” Katanya
dirumahnya.
Sejauh ini legalitas izin yang dikeluarkan oleh Badan
Perizinan belum diketahui sebab untuk mengeluarkan izin IMB dan izin lainnya
harus memenuhi persyaratan terutama adanya persetujuan dari warga yang terkena
danpaknya dari pembangunan tersebut. “Kami sudah layangkan surat ke
BPM&P2T, untuk menanyakan IMB tersebut. Kalau terbukti tidak ada, itu akan
menjadi dasar kami untuk menuntut,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Lingkungan
Perumnas Tampar-ampar Imran Rosyadi. Ia juga meminta kepada property Baliarum
untuk tidak menutup saluran drainase tersebut, karena itu merupakan akses warga
untuk membuang limbah rumah tangga. “Memang betul kami sudah layangkan surat ke
BPM&P2T juga untuk mempertanyakan IMB nya. Agar itu menjadi dasar kami
untuk menuntut Property Baliarum,” terangnya.
Menurutnya, kalau sampai persoalan ini tidak
secepatnya diindahkan oleh pemerintah melalui Perizinan bahkan pihak pengembang
perusahaan Bali Arum Property maka tidak menutup kemungkinan akan memicu amarah
bagi warga Perumnas. “Kami harap ini bisa diselsaikan secepatnya,” pintanya.
Imran mengaku, pihaknya tidak hanya melayangkan surat
keberatan itu ke Perizinan. Melainkan, surat ini juga ditembuskan kepada
bupati, Ketua DPRD, Dinas PUESDM, Bappeda, Camat Praya, Lurah Jonltak dan
Direktur Bali Arum. “Surat keberatan ini kita dibuat atas kesepakatan ari dua
RT yang akan kena imbas dari penutupan saluran drainase tersebut yakni RT 06
dan RW 09,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Jontlak H Muhijap mengatakan
pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya. “Kami hanya sebagai pihak
tengah, dan secepatnya kami akan selsaikan ini agar tidak membias,” katanya.
Pihaknya juga berharap, agar bagaimana saluran
drainase ini tidak ditutup, sehingga warga Perumnas dan warga perumahan yang
baru dibangun ini bisa berkomunikasi baik nantinya. “Kita akan carikan solusi
yang terbaik,” jelasnya.
Disamping itu, Pengawas Property Baliarum Lan
berjanji, akan melaporkan secepatnya apa yang jadi tuntutan warga Perumnas ke
pimpinan Baliarum. “Intinya bagaimana caranya kita cari solusi dan memecahkan
masalah tersebut,” kata singkatnya saat diadakan mediasi di Perumnas. |dk
Posting Komentar