Berita NTB
Nasional
Sosial Ekonomi
Sengketa Lahan, PU Pending Pembayaran Tanah
HL Rasidi |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Dinas PU dan ESDM Lombok
Tengah, mengaku masih menahan uang pembayaran pembebasan lahan proyek pelebaran
jalan PLN-Batujai. Lantaran tanah tersebut masih bersengketa antara yang
mengaku pemilik lahan Muhammad Ihsan dengan H Tahir yang telah membeli tanah tersebut
di Raden Masrun. “Kami masih menahan uang pembebasan tersebut, karena
antara keduanya masih sama-sama mengklaim tanah tersebut,” terangnya Kepala
Dinas PU dan ESDM Loteng HL Rasidi kepada wartawan kemarin di kantornya.
Alasannya, masih menahan uang pembebasan itu, karena
sampai saat ini yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut Muhammad Ihsan
belum mau mengalah dengan H Tahir. “Kalau masih saja seperti itu, silahkan
diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum. Sipapun yang menang nanti
baru kami akan bayar. Uangnya masih dikita, “ tegasnya.
Disamping itu, kalau sampai dalam polemik ini tidak
ada jalan keluar, maka dengan adanya Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2012
tentang pengadaan untuk kepentingan umum. Tentunya pemerintah akan bersikap tegas.
“Kalau belum selesai saja sampai tahun ini, jadinya kami akan kembalikan uang
tersebut dan dimasukkan dalam silva. Tahun depan baru kami akan usulkan lagi
untuk pembayaran pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan soal mediasi, pihaknya mengaku sudah sering
kali dilakukan mediasi, namun tidak ada hasil. Kedua belah pihak antara Ihsan
dengan H Tahir pemilik Grand Hero Praya ini sama-sama masih ngotot. Pemkab
mengaku susah menuntaskan persoalan ini karena pembeli tanah pertama di
Muhammad Ihsan Raden Masrun sudah meninggal dunia. “Ini masalahnya, orang yang
akan jadi saksi kuat sudah meninggal,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada M Ihsan
untuk tetap menerima pengerjaan pelebaran jalan tersebut, sehingga proyek
pelebaran jalan PLN-Batujai bisa tuntas sesuai dengan secepatnya.
Diceritakannya, soal kasus sengketa kepemilikan ini H
Tahir sudah melaporkan kasus Pidana ini ke Polda NTB. Bahkan kasus ini juga
sudah masuk ke meja hijau dalam perkara Perdata di Pengadilan Negri (PN) Praya
pada 2012. Soal sertifikat kepemilikan sampai dengan saat ini pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Loteng belum mengluarkan nomor sertifikat. “Ini
juga alasan kami belum membayar tanah ini karena kami nilai belum akurat
sertifikat yang dimiliki H Tahir,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Ihsan tetap ngotot akan
meblokir proyek pelebaran jalan PLN-Batujai kalau sampai tanahnya ini belum
tuntas persoalannya. “Tidak ada alasan pemerintah, kami akan tetap keras
mempertahankan hak kami,” tegasnya.
Bahkan ia juga bersama anaknya akan melakukan
perlawanan dengan memblokir dan memagar batas-batas tanah miliknya yang diduga
dicaplok pihak pembeli. “Coba saja kalau berani lakukan penggusuran,” ancamnya.
|dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar