Berita NTB
Politik dan Hukum
Sosial Ekonomi
LOMBOK TIMUR, (sasambonews) - Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Perdagangan (ESDM-PRINDAG) Kabupaten Lombok Timur Farmadi AK menghimbau masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk tetap berhati-hati dalam membeli Tabung Gas LPG 12 Kg. karena menurutnya saat ini di Lotim telah banyak beredar tabung LPG 12 Kg imitasi dan bukan dikeluarkan oleh Perusahaan yang resmi.
Tabung Gas 12 Kg Imitasi Beredar Di Lotim
LOMBOK TIMUR, (sasambonews) - Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Perdagangan (ESDM-PRINDAG) Kabupaten Lombok Timur Farmadi AK menghimbau masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk tetap berhati-hati dalam membeli Tabung Gas LPG 12 Kg. karena menurutnya saat ini di Lotim telah banyak beredar tabung LPG 12 Kg imitasi dan bukan dikeluarkan oleh Perusahaan yang resmi.
Dalam beberapa bulan terakhir ini saja bebernya, dinas ESDM PRINDAG Lotim
Bekerjasama dengan aparat kepolisian Polda NTB telah berhasil menertibkan beberapa
perusahaan pengecer Tabung ilegal di Kabupaten Lombok Timur, seperti yang
dilakukan di Kecamatan Keruak, Tanaq Kaken dan di desa Beleke terangnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut agar tidak merugikan konsumen, pihak ESDM tetap melakukan pengawasan secara continue terhadap tabung-tabung gas yang dikeluarkan oleh pihak PT tersebut setiap minggunya, baik dengan cara mengecek segel tabung, juga rutin dilakukan penimbangan terhadap berat isi tabung gas. biasanya tabung gas ilegal yang beredar isinya kerap kurang, bebernya.
Begitu juga ditambahkan Farmadi, adapun jenis tabung gas yang banyak berdar secara tidak resmi itu adalah tabung Gas berisi 12 Kg. Namun demikian masyarakat dapat mendeteksi dengan mudah tabung Ilegal tersebut dengan cara, sebelum membeli tabung Gas terlebih dahulu masyarakat harus melihat segel resminya, begitu juga dengan berat isinya imbuh Farmadi.
Selain itu Farmadi juga menyampaikan beberapa perusahaan tabung gas LPG 12 Kg yang resmi di Kabupaten Lotim yaitu perusahaan. PT. Lombok Mitra Utama, PT. Sari Hasil Niaga Tama, PT. Dwita Anugrah Perkasa, PT. Alam Lombok raya PT. Kemuning inti semesta, dan PT Migas Mitra Tani terangnya. (Ar)
Guna mengantisipasi hal tersebut agar tidak merugikan konsumen, pihak ESDM tetap melakukan pengawasan secara continue terhadap tabung-tabung gas yang dikeluarkan oleh pihak PT tersebut setiap minggunya, baik dengan cara mengecek segel tabung, juga rutin dilakukan penimbangan terhadap berat isi tabung gas. biasanya tabung gas ilegal yang beredar isinya kerap kurang, bebernya.
Begitu juga ditambahkan Farmadi, adapun jenis tabung gas yang banyak berdar secara tidak resmi itu adalah tabung Gas berisi 12 Kg. Namun demikian masyarakat dapat mendeteksi dengan mudah tabung Ilegal tersebut dengan cara, sebelum membeli tabung Gas terlebih dahulu masyarakat harus melihat segel resminya, begitu juga dengan berat isinya imbuh Farmadi.
Selain itu Farmadi juga menyampaikan beberapa perusahaan tabung gas LPG 12 Kg yang resmi di Kabupaten Lotim yaitu perusahaan. PT. Lombok Mitra Utama, PT. Sari Hasil Niaga Tama, PT. Dwita Anugrah Perkasa, PT. Alam Lombok raya PT. Kemuning inti semesta, dan PT Migas Mitra Tani terangnya. (Ar)
Via
Berita NTB
Posting Komentar