Pendidikan dan Kebudayaan
Politik Hukum
Tanah SDN 1 Darmaji, Diklaim Warga
Ilustrasi |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews) – Tanah
lokasi berdirinya Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 1 Desa Darmaji
Kecamatan Kopang, diklaim warga. Disebutkan kalau lahan itu, hingga saat ini
belum dibebaskan oleh pemerintah sehingga menjadi milik ahli waris seorang
warga setempat. Sang ahli waris itu saat ini, berjuang agar hak-haknya terkait
dengan tanah lahan yang sudah lama dipakai oleh pemerintah daerah tersebut
menjadi sekolah itu, bisa diberikan. Pada kamis (28/08) kemarin, bersama
sejumlah keluarga, mereka mendatangi Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga
(Dikpora) setempat untuk hearing tentang bagaimana cara terbaik penyelesaian
masalah tersebut.
Adalah Lalu Widarta, warga setempat yang
menyatakan dirinya sebagai ahli waris tanah SDN1 Darmaji tersebut menuturkan,
kalau tanah seluar sekitar 17 are yang saat ini diatasnya berdiri gedung SD
tersebut merupakan hak miliknya. Yang dibuktikan oleh Pipil yang ia pegang
sejak tahun 1985 silam. Menurut Widarta yang juga pensiunan PNS ini, Surat
Keterangan Tanah Nomor:SKT.577/WPJ.06.KB.03.1985 yang dikeluarkan oleh
Departemen Keungan RI Direktorat Jendral Pajak-Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Mataram tersebut menjadi bukti satu-satunya kalau tanah itu adalah hak
miliknya.”Tanah saya itu luas semuanya yakni satu hektar koma dua puluh tujuh
are termasuk didalamnya tujuh belas are yang digunakan oleh sekolah tersebut.
Pipilnya atas nama saya dan saya yang setiap tahun membayar pajaknya,”Katanya.
Lebih jauh Widarta, tanah itu dahulu kala
sekitar tahun 60-han silam, oleh orang tuanya bernama HL.Darmawan (Almarhum)
diberikan ijin untuk ditumpangi sebagai tempat pembangunan sekolah sementara
yang saat itu disebut Sekolah Rakyat (SR), entah bagaimana SR itu kemudian kini
berubah menjadi SDN I tanpa melakukan proses pembebasan tanah.”Ini sudah sejak
lama sebenarnya kami perjuangkan. Dan baru-baru ini , sekitar dua bulan
lalu,kami sudah dua kali melayangkan surat ke pihak Dinas Dikpora namun tidak
ada tanggapan. Kemarin kami mengirim surat untuk hearing dan diminta datang ke
dinas sekarang,”Paparnya sembari menegaskan kalau kedatangnya ke Dikpora untuk
berdiskusi menyelsaikan masalah tersebut secara damai melalui musyawarah dengan
penuh kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan
Dasar (Kabid Dikdas) Dikpora Lombok Tengah, H.Sumum,SPd.Mpd mengatakan menerima
dengan baik kedatangan warga tersebut untuk berdiskusi secara kekeluargaan
membicarakan tentang adanya klaim dari warga terhadap lahan SDN 1 Darmaji.
Menurut Sumum, masalah itu masalah yang sudah lama diketahui dan masih dalam
proses penyelesaianya.”Masalah ini sebenarnya masalah yang sudah lama, namun
demikian dalam waktu dekat kita perlu dan sepakat untuk duduk bersama
menyelesaikan masalah ini, Karena ini terkait dengan aset milik derah maka
bagian Aset dan beberapa pihak terkait lainya harus duduk bersama menyelesaikan
ini. Klaim warga terhadap aset milik daerah memang sudah sering terjadi, ini
karena dulu tanah sangat luas, sehingga tidak semua bisa dengan serta merta
dibuatkan sertifikat. Karena zaman dulu itu, ketika warga ingin menghibahkan
tanahnya untuk kepentingan umu cukup dengan hanya lisan saja,”Pungkas
Sumum.(ding)
Posting Komentar