Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah mengeksekusi dua terpidana suap penyeludnupan Black Berry (BB) tahun 2013 lalu yakni Nengah Suradana dan I Made Ari Kusuma Bayu, Jumat (22/8) lalu. Keduanyadieksekusi, setelah Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memvonis terpidana dan dinyatakan sudah incrah. “Setelah dilakukan vonis dan dinyatakan incrah, maka kami eksekusi. Dan masing-masing terpidana ini, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra Dharmana kepada wartawan.
Ia juga membeberkan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana kasus suap penyelundupan BB di Bandara Internasional Lombok (BIL). Keduanya merupakan pegawai Beacukai Mataram, yang bertugas di BIL. Bahkan dalam kasus tersebut, pihaknya akan mengeksekusi tiga orang, yaitu kedua terpidana dan I Kadek Dewi Sudani, istri dari I Made Ari Kusuma Bayu.
Dimana, Kadek istri I Made sendiri terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPU) suaminya. Sehingga diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. “Tapi ada permakluman untuk terpidana I Kadek Dewi ini sehingga dieksekusi belakangan,” ungkapnya.
Sedangkan dari pantauan wartawan, terpidana I Kadek Dewi Sukadani terlihat menangis saat berada di Kantor Kejari Praya. Karena ia (I Kadek red) tidak kuasa menahan air matanya saat dia dan suaminya dieksekusi. |dk
Terpidana Suap Blackberry Dieksekusi
Kajari |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah mengeksekusi dua terpidana suap penyeludnupan Black Berry (BB) tahun 2013 lalu yakni Nengah Suradana dan I Made Ari Kusuma Bayu, Jumat (22/8) lalu. Keduanyadieksekusi, setelah Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memvonis terpidana dan dinyatakan sudah incrah. “Setelah dilakukan vonis dan dinyatakan incrah, maka kami eksekusi. Dan masing-masing terpidana ini, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra Dharmana kepada wartawan.
Ia juga membeberkan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana kasus suap penyelundupan BB di Bandara Internasional Lombok (BIL). Keduanya merupakan pegawai Beacukai Mataram, yang bertugas di BIL. Bahkan dalam kasus tersebut, pihaknya akan mengeksekusi tiga orang, yaitu kedua terpidana dan I Kadek Dewi Sudani, istri dari I Made Ari Kusuma Bayu.
Dimana, Kadek istri I Made sendiri terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPU) suaminya. Sehingga diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. “Tapi ada permakluman untuk terpidana I Kadek Dewi ini sehingga dieksekusi belakangan,” ungkapnya.
Sedangkan dari pantauan wartawan, terpidana I Kadek Dewi Sukadani terlihat menangis saat berada di Kantor Kejari Praya. Karena ia (I Kadek red) tidak kuasa menahan air matanya saat dia dan suaminya dieksekusi. |dk
Posting Komentar