Politik dan Hukum
Tersangka Kasus BLBU Mangkir Dari Panggilan Kejari
Kajari Praya |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya
menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih
Unggul (BLBU) pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok
Tengah tahun 2010 yakni Samsul Arif beberapa pekan lalu. Senin (kemarin red) ,
Kejari Praya kembali panggil tersangka untuk dimintai keterangan, tapi
tersangka Samsul Arif mangkir dari pemanggilan Kejari. “Kami akan jadwalkan
kembali pemanggilannya,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Praya Anak Agung Raka
Putra Dharmana saat dikonfirmasi via telpon kemarin.
Ia menjelaskan, ketidakhadirannya dalam pemanggilan kali ini, pihaknya
belum mengetahui secara pasti. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan
menjadwalkan kembali pemanggilannnya. “Pemanggilan ini untuk dilakukan pendalaman
terhadap kasus tersebut. Siapa tahu ada perkembangan yang akan menjurus ke
tersangka lainnya,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam pemanggilan itu juga ada beberapa hal yang akan di
mintai keterangan tersangka. Seperti, kemana aliran dana dalam kasus BLBU
tersebut dan untuk mendalami berapa kerugian Negara yang sebenarnya dalam kasus
itu juga. “Nanti kami bisa padukan dengan hasil audit dari BPKB. Dengan itu
baru bisa kita ketahui berapa sebenarnya kerugaian Negara dalam kasus
tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya , alasan pihaknya tetapkan Samsul Arif saja sebagai tersangka,
karena ia (Samsul Arif red) merupakan kunci dari semua kasus tersebut. Karena
saat itu tersangka merupakan selaku Supervisor Produksi PT Sang Hyang Sri
(SHS) pada pengadaan benih. "Semua dugaan penyimpangan terhadap kasus BLBU
kuncinya ada di tersangka," jelasnya.
Sedangkan dari keterangan pertama sampai kedua pihaknya belum bisa
indikasikan tersangka lainnya. Karena Samsul Arif sampai saat ini masih bungkam
terhadap kasus tersebut. "Kalau masih bungkam, berarti ia (Samsul Arif)
akan menanggung sendiri kasus tersebut," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan Koran ini, tahun 2010
Kementerian Pertanian mengucurkan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk bantuan
benih unggul. Setelah dilakukan tender PT SHS keluar sebagai pemenang hingga
dimulainya penyaluran dana dalam bentuk benih tersebut. Tapi kenyataannya,
banyak kelompok tani yang tidak mendapatkan benih.
Sebagian lagi dari kelompok
tani hanya mendapatkan separuh dari jatah yang diperuntukkan. Sehingga kasus
ini kemudian mencuat dan dilaporkan ke Kejari Praya. Setelah memeriksa belasan
kelompok tani, Kejari akhirnya menetapkan Supervisor Produksi PT SHS, Syamsul
Arif sebagai tersangka utama dan dalam kasus tersebut sementara diduga
teridikasi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. | dk.
Posting Komentar