Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Kejaksaan Negeri Praya bakal menjeput paksa, tersangka kasus dugaan korupsi
Bantuan angsung Benih Unggul Dinas Pertanian dan Peternakan (BLBU Distanak)
Lombok Tengah tahun 2010, Muhammad Syamsul Arief, bila mangkir dari
pemanggilan ketiga. Pasalnya, rif sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan
tahap penyidikan,yaitu pekan lalu dan kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra Dharmana menegaskan, pihaknya akan enjemput paksa tersangka jika tiga kali mangkir dari panggilan. Pihaknya akan melayangkan surat penggilan sekali lagi, untuk memastikan Arief koperatif atau tidak. “Kalau sudah tiga kali mangkir, akan kita jemput paksa,” tegasnya kepada wartawan. Diakuinya, tersangka saat ini memang bertugas di Kantor PT Sang Hyang Sri (SHS) Regional Malang, Jawa Timur. Tapi, jika surat ketiga nanti tidak diindahkan, terpaksa pihaknya akan meminta bantuan kepada pihak kejaksaan di Malang, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dengan dilakukan penahanan, kami berharap bisa lebih mudah dalam menyelesaikan tugas kedepanya. Berkasnya juga sudah mau rampung,” ungkapnya.
Dipaparkan, tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari sampai saat ini sudah mencapai 95 persen. Untuk itu, pihaknya targetkan berkas kasus tersebut akan rampung pada akhir bulan Agustus. “Kami tinggal menunggu keterangan dari tersangka saja, untuk kemudian melengkapi berkas kasus tersebut,” terangnya. Ia mengakui, alasan pihaknya sampai saat ini belum bisa menentukan tersangka lain, karena sampai saat ini Arif masih bungkam dan tidak mau membeberkan keterlibat lainnya dalam kasus tersebut. Sehingga, sejauh ini pihaknya hanya bisa membuktikan Arief saja sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. “Masalah ada tersangka lainnya atau tidak, kita lihat saja nanti dari hasil persidangan,” tandasnya.
Memang, tersangka merupakan satu-satunya kunci dalam pengungkapan kasus tersebut. Karena tersangka saat itu berperan sebagai Supervisor Peroduksi PT Sang Hyang Sri (SHS). Dimana, diduga sekaligus yang merancang penggunaan anggaran, hingga merugikan negara. “Sementara dari hasil pemeriksaan, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 9 miliar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petani di Lombok Tengah mendapatkan kucuran anggaran dari APBN tahun 2010 untuk bantuan benih. Kemudian saat itu, pemenang tendernya dimenangkan oleh PT SHS. Setelah itu, terindikasi terjadi penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan sejak sudah dua tahun ini menyelidiki kasus tersebut. |dk
Tidak Koperatif, Tersangka BLBU akan Dijemput Paksa
![]() |
Kajari |
Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra Dharmana menegaskan, pihaknya akan enjemput paksa tersangka jika tiga kali mangkir dari panggilan. Pihaknya akan melayangkan surat penggilan sekali lagi, untuk memastikan Arief koperatif atau tidak. “Kalau sudah tiga kali mangkir, akan kita jemput paksa,” tegasnya kepada wartawan. Diakuinya, tersangka saat ini memang bertugas di Kantor PT Sang Hyang Sri (SHS) Regional Malang, Jawa Timur. Tapi, jika surat ketiga nanti tidak diindahkan, terpaksa pihaknya akan meminta bantuan kepada pihak kejaksaan di Malang, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dengan dilakukan penahanan, kami berharap bisa lebih mudah dalam menyelesaikan tugas kedepanya. Berkasnya juga sudah mau rampung,” ungkapnya.
Dipaparkan, tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari sampai saat ini sudah mencapai 95 persen. Untuk itu, pihaknya targetkan berkas kasus tersebut akan rampung pada akhir bulan Agustus. “Kami tinggal menunggu keterangan dari tersangka saja, untuk kemudian melengkapi berkas kasus tersebut,” terangnya. Ia mengakui, alasan pihaknya sampai saat ini belum bisa menentukan tersangka lain, karena sampai saat ini Arif masih bungkam dan tidak mau membeberkan keterlibat lainnya dalam kasus tersebut. Sehingga, sejauh ini pihaknya hanya bisa membuktikan Arief saja sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. “Masalah ada tersangka lainnya atau tidak, kita lihat saja nanti dari hasil persidangan,” tandasnya.
Memang, tersangka merupakan satu-satunya kunci dalam pengungkapan kasus tersebut. Karena tersangka saat itu berperan sebagai Supervisor Peroduksi PT Sang Hyang Sri (SHS). Dimana, diduga sekaligus yang merancang penggunaan anggaran, hingga merugikan negara. “Sementara dari hasil pemeriksaan, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 9 miliar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petani di Lombok Tengah mendapatkan kucuran anggaran dari APBN tahun 2010 untuk bantuan benih. Kemudian saat itu, pemenang tendernya dimenangkan oleh PT SHS. Setelah itu, terindikasi terjadi penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan sejak sudah dua tahun ini menyelidiki kasus tersebut. |dk
Posting Komentar