Politik Hukum
Warga Ranggata Tagih Janji Polisi
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).Warga Ranggata Kecamatan
Praya Barat menagih janji pihak Kepolisian Resort Loteng, dalam penanganan
kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ranggagata. Pasalnya,
kasus tersebut diduga masih jalan ditempat. Apalagi kasus tersebut sudah
lama yakni dari tahun 2008 lalu. “Kami tetap akan tagih janji pihak
kepolisian,” kata salah satu tokoh masyarakat Ranggagata H Lukman Hakim kepada
wartawan.
Ditegaskannya, kasus yang terjadi di desa Ranggagata
ini sangat mudah diungkap oleh penyidik. Pasalnya, kunci kasus ini ada ditangan
Bendahara desa dan Sekdes. Tapi selama ini, penyidik Polres tidak pernah memanggil
Bendahara dan Sekdes. “Keduanya itu sangat paham terhadap persolaan tersebut.
Tapi, kami tidak tahu apakah sudah dipanggil atau tidak,” terangnya.
Adapun temuannya di bawah, oknum mantan Kades
Ranggagata Zulharyanto, diduga telah membuat fiktif Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ). Dari dugaan sementara uang desa selama enam tahun,
ada sekitar Rp 1 Miliar lebih yang belum jelas arah penggunannya.
Tidak hanya itu, anggaran stimulan Kepala dusun
(Kadus) sebesar Rp 1,5 juta per kadus kali 10 Kadus juga tidak jelas
penyalurannya. Bahkan banyak Kadus tidak pernah menikmati uang stimulan
tersebut. Selama menjadi Kades Zulharyanto, dia hanya bisa membangun fisik
kantor desa setempat. “Kami minta agar kepolisian, segera tuntaskan kasus
tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannya, selama ini warga Ranggagata
bertanya-tanya soal perkembangan penanganan kasus korupsi di desa mereka.
Apakah mantan kades terlibat atau tidak?. Ia juga menambahkan, penyidik
yang menangani kasus tersebut juga, sering kali dihubungi via ponsel dan
mengatakan, kasus itu akan ditindak lanjuti usai Pilpres. “Tapi apa sampai
sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya. |dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar