Politik Hukum
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Loteng L. Haris Munandar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dr. L. Budiman kepada wartawan koran ini, Senin (01/09) kemarin mengatakan, belum diterbitkannya nomor induk desa terhadap 15 desa yang dimekarkan pada Tahun 2010 itu dikarenakan belum memiliki peta berkoordinat yang
menjadi salah satu syarat mutlak untuk memperoleh Nomor Induk Desa.” Ada tiga syarat untuk bisa memperoleh nomor induk desa, yakni Perda yang mengatur tentang pemekaran desa, rekomendasi dari gubernur dan memiliki peta berkoordinat. Nah, yang jadi persoalan kenapa nomor induk itu belum bisa diterbitkan sampai dengan sekarang, itu
dikarenakan 15 desa itu belum memiliki peta berkoordinat. Tetapi sekarang 15 desa itu telah memiliki peta berkoordinat, tinggal kita usulkan kepemerintah pusat buntuk diterbitkan nomor induk desa,” katanya.
L. Budiman mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Dalam Negeri RI untuk segera merevisi Nomor Induk Desa , dan pihaknya berharap revisi nomor induk 15 desa itu bisa diselesaikan Tahun 2015 mendatang.” Kami sudah meminta ke Mendagri untuk segera merevisi nomor induk desa itu, mudah – mudahan Tahun 2015 revisi nomor induk desa itu bisa dalam pembahasan di pusat. Masalahnomor induk desa ini menjadi bagian kekewatiran kami, karena ini berkaitan dengan permasalahan status dan mengakuan dari Pemerintah Pusat. Dan ini juga berkaitan dengan program Rp. 1 miliar per desa.
Desa yang belum memiliki nomor induk desa maka status dan
keberadaannya dipemerintah pusat tidak diakui,” ungkapnya.
L. Budiman mengungkapkan, dari 139 desa/keluarahan yang ada di Loteng,
hannya 112 desa yang diakui status dan keberadaannya. ”Hanya 112 desa
yang diakui pemerintah pusat. Dan persoalan penerbitan nomor indu
desa ini menjadi salah satu skala proritas kami, sehingga pada Tahun
2015 mendatang semua desa yang ada di Loteng,status dan kedudukannya
sudah diakui pemerintah pusat,” pungkasnya. |rul
15 Desa Di Loteng Belum Miliki Nomor Induk
LOMBOK
TENGAH, (sasambonews).
15 Desa di Lombok Tengah yang dimekarkan pada Tahun 2010 lalu sampai
dengan saat ini belum memiliki Nomor Induk Desa.
Akibat belum memiliki Nomorn Induk Desa, 15 Desa itu sampai dengan
saat ini masih bernaung dibawah Desa induk .Selain itu juga, keberadaan 15 Desa yang dimekarkan pada Tahun 2010
itu tidak terdaftar dan tidak diakui Pemerintah Pusat.
15 Desa yang belum memiliki Nomor Induk Desa tersebut yakni, Desa
Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang, Desa Menemeng, Arjangka, Sisik dan
Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata, Desa Teduh Kecamatan Praya
Barat Daya, Desa Jango, dan Desa Setuta Kecamatan Janapria, Desa Prai
Meke Kecamatan Praya Tengah, Desa Tanak Rarang Kecamatan Praya Barat,
Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut, Desa Aik Bual dan desa Semparu
Kecamatan Kopang dan Desa Mekar Damai Kecamatan Praya.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Loteng L. Haris Munandar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dr. L. Budiman kepada wartawan koran ini, Senin (01/09) kemarin mengatakan, belum diterbitkannya nomor induk desa terhadap 15 desa yang dimekarkan pada Tahun 2010 itu dikarenakan belum memiliki peta berkoordinat yang
menjadi salah satu syarat mutlak untuk memperoleh Nomor Induk Desa.” Ada tiga syarat untuk bisa memperoleh nomor induk desa, yakni Perda yang mengatur tentang pemekaran desa, rekomendasi dari gubernur dan memiliki peta berkoordinat. Nah, yang jadi persoalan kenapa nomor induk itu belum bisa diterbitkan sampai dengan sekarang, itu
dikarenakan 15 desa itu belum memiliki peta berkoordinat. Tetapi sekarang 15 desa itu telah memiliki peta berkoordinat, tinggal kita usulkan kepemerintah pusat buntuk diterbitkan nomor induk desa,” katanya.
L. Budiman mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Dalam Negeri RI untuk segera merevisi Nomor Induk Desa , dan pihaknya berharap revisi nomor induk 15 desa itu bisa diselesaikan Tahun 2015 mendatang.” Kami sudah meminta ke Mendagri untuk segera merevisi nomor induk desa itu, mudah – mudahan Tahun 2015 revisi nomor induk desa itu bisa dalam pembahasan di pusat. Masalahnomor induk desa ini menjadi bagian kekewatiran kami, karena ini berkaitan dengan permasalahan status dan mengakuan dari Pemerintah Pusat. Dan ini juga berkaitan dengan program Rp. 1 miliar per desa.
Via
Politik Hukum
Posting Komentar