Politik Hukum
Sosial Ekonomi
32 Alfamart Kantongi Izin
Winarto |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Dari data yang ada di Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM P2T) Lombok Tengah ,
jumlah Alfamart di Loteng sebanyak 38 unit dan Indomaret sebanyak 21 unit.
Tapi, dari jumlah Alfamart yang ada hanya 32 unit yang sudah mengantongi ijin.
"Cuma 32 Alfamart yang sudah mengantongi izin. Sedangkan yang
lainnya masih dalam tahap rekomendasi," diakui salah satu Kabid Wildan
saat mendampingi Kepala BPM P2T Loteng Winarto di ruang kerjanya.
Sementara Kepala BPM P2T Loteng Winarto menjelaskan, dari sekian
waralaba yang ada di Loteng, yang paling banyak di Praya sebanyak 12 unit
Alfamart. "Untuk yang lainnya terbagi di beberapa titik," ujanrya.
Sedangkan berbicara ritribusi, pihaknya akui tidak seberapa
ritribusi yang dikeluarkan oleh usaha waralaba tersebut. Diakuinya, permeternya
mereka hanya mengelurkan Rp 16 ribu sampai Rp 17 ribu. "Itupun tergantung
NJOP dan luas bangunan. Sehingga ada yang bayar sampai Rp 1.600.000 dan Rp
2.800.000/grai. pokoknya bervariasi," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan issu yang beredar di luar bahwa keberadaan usaha waralaba telah membuat kebocoran terhadap PAD BPM P2T. Tapi, dengan issu yang beredar itu juga ditepis olehnya. "Itu tidak benar, dimana letak kebocorannya," batahnya.
sehingga untuk menepis issu itu, maka pihaknya tahun depan akan memberlakukan tiap perusahaan untuk membayar baik retribusi maupun yang lainnya ke pihak Bank. "Kalau seperti itu, kami lebih baik memberlakukan pembayarannya ke Bank saja," ujarnya.
Bahkan, terkait soal pengrusan izin bagi semua perusaahan baik sekala kecil bahkan besar, ia mengaku tidak pernah mempersulit pihak manapun. "Siapa yang bilang kalau kami mempersulit izin. Itu tidak benar itu," pungkasnya. |dk
Selain itu, terkait dengan issu yang beredar di luar bahwa keberadaan usaha waralaba telah membuat kebocoran terhadap PAD BPM P2T. Tapi, dengan issu yang beredar itu juga ditepis olehnya. "Itu tidak benar, dimana letak kebocorannya," batahnya.
sehingga untuk menepis issu itu, maka pihaknya tahun depan akan memberlakukan tiap perusahaan untuk membayar baik retribusi maupun yang lainnya ke pihak Bank. "Kalau seperti itu, kami lebih baik memberlakukan pembayarannya ke Bank saja," ujarnya.
Bahkan, terkait soal pengrusan izin bagi semua perusaahan baik sekala kecil bahkan besar, ia mengaku tidak pernah mempersulit pihak manapun. "Siapa yang bilang kalau kami mempersulit izin. Itu tidak benar itu," pungkasnya. |dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar