Berita NTB
Lotim, (sasambonews). Alokasi anggaran untuk Dermaga Labuhan Haji berpotensi ditolak DPRD Lombok Timur. Keyakinan itu diutarakan Anggota Fraksi PKB Hasbullah. Menurutnya pengaggaran pelabuhan haji, beluim bisa dijelaskan secara maksimal dan memuaskan dan anggaran ini berpotensi di tolak oleh fraksinya.
" Labuhan haji harus di evaluasi, l;ebih jauh sama dengan penyertan modal yang dialokasikan terlalu besar karena masih jauh dari pro rakyat sesuai visi-misi bupati 100 persen pro rakyat," Jelas Hasbullah melalui pesan singkatnya.
Anggota Fraksi
Hanura Surdian mengatakan, ekseskutif belum mengcover terhadap pertanyaan
fraksi-fraksi DPRD terutama masalah hukum Pelabuhan Haji, dan fraksinya
bertekad akan memperdalam hal tersebut di panitia khusus nantinya.
" kami pasti akan perdalam nanti pansus bila eksekutif tidak memberikan jawaban pasti, Raperda ini bisa di pending," jelasnya.
hal yang sama juga dikatakan sekretaris DPD II Golkar Lotim Lalu Hasan Rahman, eksekutif bisa saja memberikan jawaban diplomatis dan datarm, namun mekanisme selanjutnya tetap melalui pansus.
Sebelumnya dalam penyampaian KUA PPAS 2015, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai dianggarkannya kelanjutan Proyek Dermaga labuhan haji sebesar Rp. 35 Milyar pada KUA PPAS 2015 disebabkan karena Dermaga tersebut sudah masuk dalam tata tranfortasi nasional sebagai Dermaga regional, demikian penjelasan Bupati Lombok Timur terhadap jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Rahman Parly Rabu ( 17/9).
Selain itu pengalokasian dana ini, juga dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi dermaga secara maksimal, sehingga bisa memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli derah ( PAD ). pidato jawaban ekekutif setebal 19 halaman tersebut tidak menyebutkan status hukum dermaga,. seperti yang dipertanyakan oleh mayoritas fraksi.
terhadap tidak berimbangnya pengalokasian infrastruktur antara anggaran pelabuhan haji dengan infrastruktur lainnya, eksekutif menilai bahwa bacaan fraksi DPRD salah kaprah. ia menyebutkan anggaran fisik dan non fisik sangat proporsional dan sesuai dengan kebutuhan dan program percepatan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah ( Perda ) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD)
" terhadap struktur rancangan KUA PPAS tahun 2015, proporsi kegiatan fisik dan non fisik relatif proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat," Jelas Bupati.
bupati juga mengatakan pembangunan non fisik juga tidak kalah pentingnya dengan pembangunan fisik lainnya, seperti program pengembangan ekonomi daerah, pendidikan,kesehatan, reformasi birokrasi, peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan serta keamanan dan ketertiban wilayah.
terhadap meningkatnya komponen belanja pegawai, berupa gaji, merupakan bagian dari konsekwensi meningkatnya jumlah pegawai termasuk penambahan formasi K2 yang saat ini sedang menunggu verifikasi dari Badan Kepegawian Nasional ( BKN ) serta akses gaji sebesar , 2,5 persen, dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam negeri ( permendagri ) 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015. 0ne
Anggaran Pelabuhan Haji Berpotensi Ditolak DPR
Lotim, (sasambonews). Alokasi anggaran untuk Dermaga Labuhan Haji berpotensi ditolak DPRD Lombok Timur. Keyakinan itu diutarakan Anggota Fraksi PKB Hasbullah. Menurutnya pengaggaran pelabuhan haji, beluim bisa dijelaskan secara maksimal dan memuaskan dan anggaran ini berpotensi di tolak oleh fraksinya.
" Labuhan haji harus di evaluasi, l;ebih jauh sama dengan penyertan modal yang dialokasikan terlalu besar karena masih jauh dari pro rakyat sesuai visi-misi bupati 100 persen pro rakyat," Jelas Hasbullah melalui pesan singkatnya.
" kami pasti akan perdalam nanti pansus bila eksekutif tidak memberikan jawaban pasti, Raperda ini bisa di pending," jelasnya.
hal yang sama juga dikatakan sekretaris DPD II Golkar Lotim Lalu Hasan Rahman, eksekutif bisa saja memberikan jawaban diplomatis dan datarm, namun mekanisme selanjutnya tetap melalui pansus.
Sebelumnya dalam penyampaian KUA PPAS 2015, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai dianggarkannya kelanjutan Proyek Dermaga labuhan haji sebesar Rp. 35 Milyar pada KUA PPAS 2015 disebabkan karena Dermaga tersebut sudah masuk dalam tata tranfortasi nasional sebagai Dermaga regional, demikian penjelasan Bupati Lombok Timur terhadap jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Rahman Parly Rabu ( 17/9).
Selain itu pengalokasian dana ini, juga dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi dermaga secara maksimal, sehingga bisa memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli derah ( PAD ). pidato jawaban ekekutif setebal 19 halaman tersebut tidak menyebutkan status hukum dermaga,. seperti yang dipertanyakan oleh mayoritas fraksi.
terhadap tidak berimbangnya pengalokasian infrastruktur antara anggaran pelabuhan haji dengan infrastruktur lainnya, eksekutif menilai bahwa bacaan fraksi DPRD salah kaprah. ia menyebutkan anggaran fisik dan non fisik sangat proporsional dan sesuai dengan kebutuhan dan program percepatan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah ( Perda ) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD)
" terhadap struktur rancangan KUA PPAS tahun 2015, proporsi kegiatan fisik dan non fisik relatif proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat," Jelas Bupati.
bupati juga mengatakan pembangunan non fisik juga tidak kalah pentingnya dengan pembangunan fisik lainnya, seperti program pengembangan ekonomi daerah, pendidikan,kesehatan, reformasi birokrasi, peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan serta keamanan dan ketertiban wilayah.
terhadap meningkatnya komponen belanja pegawai, berupa gaji, merupakan bagian dari konsekwensi meningkatnya jumlah pegawai termasuk penambahan formasi K2 yang saat ini sedang menunggu verifikasi dari Badan Kepegawian Nasional ( BKN ) serta akses gaji sebesar , 2,5 persen, dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam negeri ( permendagri ) 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015. 0ne
Via
Berita NTB
Posting Komentar