Politik Hukum
Sosial Ekonomi
Antisifasi Parkir Liar, Jukir Diberikan SK
Purnama Agung |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).Guna meminimalisasi
parkir liar di beberapa titik, para juru parkir (Jukir) resmi diberikan Surat
Kerja (SK) dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika
(Dishubkominfo) Lombok Tengah. “Kami sudah berikan 35 SK jukir di beberapa
titik di wilayah Loteng. Ini juga akan menjadi pembada nantinya terhadap jukir
liar,” kata kepala Dishubkominfo Loteng di ruang kerjanya.
Selain itu juga, pihaknya akan menempatkan juru
pendamping. Sehingga, dengan adanya juru pendamping, maka jukir resmi bisa
mendapatkan pembinaan yang lebih baik. “Sepetember ini kami sudah mulai
aktifkan juru pendamping tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui juga, parkir liar kerap muncul di
berbagai titik dekat pertokoan, pasar, ataupun terminal. Misalnya, sejumlah
kendaraan roda dua kerap diparkir di depan pertokoan bahkan di atas trotoar.
Selain mengganggu para pejalan kaki, kondisi itu juga
menyebabkan kesemerawutan dan kemacetan. Akibatnya, lalu lintas yang melintasi
jalan tersebut kerap terhambat terutama pada pagi dan sore hari.
Sehingga pemberian SK bagi para jukir, merupakan salah
satu upaya pengelolaan parkir agar tidak semerawut dan menggangu para pengguna
jalan.
“Kami tidak sekadar mengejar PAD. Tapi ada hal lain
yang tetap diutamakan. Jangan sampai parkir di badan jalan itu malah bikin
semrawut dan memacetkan jalan, “ katanya.
Tahun ini, pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah
dari perolehan parkir sebesar Rp 200 juta. Saat ini, menurutnya, sudah tercapai
30 persen. “Kami harapkan target bisa tercapai hingga akhir tahun nanti,”
harapnya.
Sedangkan, khusus untuk parkir di pusat
perbelanjaan, pendapatannya masuk ke Dinas Pendapatan. “Kalau yang dari
bahu jalan kami kelola dan menjadi target PAD Dishub,” katanya.
Soal parkir liar, pihaknya terus melakukan pemantauan
meski kini tidak ada data pasti mengenai jumlah titik parkir liar. Pasalnya,
menurut dia, parkir liar tersebut banyak yang hanya sementara. “Yang membedakan
parkir liar dan resmi yakni parkir liar tidak memiliki SK,” pungkasnya.
|dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar