Politik Hukum
Sosial Ekonomi
BPMP2T Akan Panggil Pengembang Baliarum
Winarto |
LOMBOK TENGAH, (sasmbonews). Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lombok Tengah (Loteng) Winarto berjanji akan
memanggil pihak Pembangunan Perumahan Taman Arum Praya Lombok Tengah
(Pengembang Perusahaan Baliarum Property) untuk dimintai klarifikasi, atas
tuntutan warga terhadap ditutupnya saluran irigasi yang sebelumnya merupakan
akses untuk pembuangan limbah warga Perumnas. “Kami akan panggil hari Kamis
(hari ini red), untuk kami minta penjelasan terhadap persoalan tersebut,”
katanya.
Diakuinya juga, pihaknya terlebih dahulu sudah memanggil pihak Pengembang
Perusahaan Baliarum Property pada hari Senin kemarin, tapi pihak Pengembang
tidak datang. “Kalau memang dia datang pasti akan mengubungi saya seandainya
saya sedang bereda di luar. Tapi, saya pastikan dia tidak datang hari itu,”
ujanrnya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengakui perwakilan warga Perumnas memang pernah
melayangkan surat penolakan atas tertutupnya saluran irigasi yang dianggap
sebagai tempat pembuangan limbah. Bahkan kalau sampai ini tidak direspons,
warga setempat mengancam akan melakukan tindakan. “Atas laporan warga
Perumnas dan pemberitaan di media, kami langsung turun ke lokasi untuk melihat
kondisi yang ada,” terangnya.
Memang diakuinya, dari sertifikat yang dilihat di lokasi tanah yang sudah
dikuasai saat ini oleh Pengembang Perusahaan Baliarum Property, memang ada
garis merah yang merupakan jalur saluran drainase pembuangan limbah yang sudah
lama dimanfaatkan warga. “Intinya, nanti kami akan siasati persoalan ini agar
bagaimana warga dengan pihak Pengembang bisa sama-sama baik,” tuturnya.
Disinggung soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan baru itu. Winarto
menegaskan, soal izin semua sudah selesai. Termasuk juga sesuai prosedur izin
dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dari Bappeda. “Tidak ada
masalah kalau izinnya,” ucapnya.
Sementara itu, Pihak Pengembang Ramdi menyatakan, pihaknya tidak habis
pikir kalau masyarakat melakukan komplin. Apalagi yang dikomplin itu adalah tanah
sendiri. “Atas dasar apa masyarakat komplin ke kami. Itu tanah adalah hak
kami,” tegasnya.
Dijelaskannya, saat itu tanah tersebut merupakan milik dari H Air, kemudian
pihaknya membeli tanah tersebut di anaknya H Air yaknio Hj Nurayani. Selain
itu, tanah tersebut saat dibeli, kondisinya masih sawah. Dan ditempat itu,
warga sudah membuang air limbah melalui sawah tersebut. Tapi pada saat
dilakukan pengukuran, saluran irigasi yang mereka klaim itu masuk dalam bagian
tanah yang dibelinya itu. “Jadi itu bukan salauran irigasi milik pemerintah,
melainkan itu masuk dalam hak yang kami beli,” jelasnya.
Namun, tuturnya pihaknya sudah begitu baik terhadap warga. Karena beberapa
meter, tembok pembatas sudah dimajukan sepanjang 40 cm. “Kalau dirujuk itu
tanah tersebut merupakan hak kami. Tapi, kami tidak mau berseturu dengan warga.
Jadi bagaimana jalan baiknya saja,” tuturnya.
Sedangkan, terkait dengan pemanggilan dari BPMP2T nanti, pihaknya siap
datang menghadari pemanggilan itu. “Kami tetap akan hadir ,” pungkasnya. |dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar