Politik Hukum
Eksekusi Lahan Memanas, Tergugat Bakar Ban Bekas
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Eksekusi
lahan di Desa Monggas kecamatan Kopang sempat memanas. Karena, pihak tergugat
Amaq Husni melakukan penghadangan dengan membakar ban bekas di tempat obyek
sengketa tanah yang akan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Praya.
Tidak hanya itu, Amaq Husni tetap ngotot
melakukan penghadangan, karena tidak menerima tanahnya akan dieksekusi. Bahkan,
pihak kepolisian bersama juru sita saat itu, kesulitan masuk ke lokasi, karena
pihak termohon Amaq Husni tetap bersikeras melakukan perlawanan , agar tanahnya
tidak dilakukan eksekusi.
Namun, Ketua LSM Formapi NTB Ihsan Ramdani
yang saat itu juga sebagai pihak pendamping Amaq Husni terus ikut melakukan
penghadangan dan perlawanan agar tanah itu tidak dilakukan eksekusi. Namun,
setelah dilakukan mediasi yang pajang antara pihak keluarga termohon dengan
pemohon maka pihaknya memberikan eksekusi itu berjalan. Tapi, pihaknya tetap
akan mengecam kalau nanti di berita acara eksekusi tidak sesuai dengan putusan
amarnya. Bahwa, tanah yang di eksekusi merupakan tanah perkampungan. “Kalau
berita acara eksekusi tidak sesuai dengan putusan amar, yang dimana dalam
faktanya bahwa tanah itu merupakan tanah perkampungan, maka kami akan melakukan
perlawanan lagi,” tegasnya.
Tapi, disatu sisi pihak kalah dan menang
telah mengambil jalan tengahnya yakni memutuskan untuk menyelesaikan sengketa
tanah dengan cara kekelurgaaan, sehingga tidak ada yang dirugikan. “Kita tunggu
saja apa hasilnya nanti, mudah-mudah semuanya bisa diselesaikan secara adil,”
terangnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Loteng
AKP Beny Kunto Hidayat mengatakan, eksekusi tanah di Desa Monggas telah
berjalan dengan aman dan lancar. “Untuk pengawalan juga, kami kerahkan satu
pelton anggota Dalmas. Tapi, syukur semuanya berjalan lancar,” ungkapya.
Disamping itu, menurut infomasi yang
dihimpun wartawan koran ini, eksekusi yang dilakukan oleh PA Praya, itu
merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Semua itu disebabkan, karena tanah
warisan dari almarrhum Abdul Majid yang diributkan itu, antara termohon Husni
dengan pemohon Supar, terus dilalukan pegkajian oleh PA Praya. Di dalam perkara
itu memang sudah dimenangkan oleh pihak pemohon Supar dalam sengketa tanah
warisan tersebut. |dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar