Berita NTB
Nasional
Politik Hukum
Kinerja Kejari Praya Diminta Diawasi
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Komisi Kejaksaan (KK) sebagai lembaga pengawasan eksternal, diminta melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian, terhadap kinerja jaksa dan pegawainya dalam melaksanakan tugas kedinasan. Termasuk, sikap dan prilaku jaksa baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Pengawasan tidak saja dilakukan ditingkat pusat saja. Tapi, setiap provinsi, hingga kabupaten/kota,”demkian dikatakan ketua devisi hukum dan peradilan, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB Abdul Kasim, dalam diskusi singkat soal kewenangan komisi kejaksaan, di salah satu hotel Praya Loteng.
Kasim menilai, peran serta masyarakat juga sangat diutamakan, dalam mengawasi kinerja Jaksa. Khususnya, menyangkut mafia peradilan, baik karena faktor pengaruh politik, jual beli putusan, calo perkara, pemerasan dan nepotisme.
Untuk itulah kata Kasim, pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar jaksa memperbaiki sistem informasi, dan publikasi. Sehingga, setiap proses penanganan perkara korupsi dapat diakses masyarakat luas. Sekaligus, membuka ruang bagi publik, untuk bersama-sama melakukan pemantauan.
Selanjutnya, perlu adanya eksaminasi atau pengujian berkala di internal kejaksaan, di setiap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta diadakannya ekuivalensi atau kedudukan setara dalam setiap tuntutan pidana fisik, denda atau uang pengganti dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. “Di NTB sendiri, kami telah mengeluarkan teguran soal kinerja Jaksa,” sambung anggota KK Satia Ariyanto.
Satia Ariyanto mengungkapkan, prinsip pengawasan kinerja Jaksa, menjadi sebuah kewajiban yang dilaksanakan Komisi Kejaksaan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011, dan MoU Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami punya tugas, kewenangan, kewajiban, tata kerja, hak dan rekomendasi terkait kinerja Kejagung, hingga ditingkat bawah Kejari,” ungkapnya.
Selain itu kata Satia Ariyanto Pada situasi tertentu, terangnya KK memiliki hak mengikuti gelar perkara terhadap kasus yang menarik perhatian publik, mengikuti geral perkara yang dilaporkan masyarakat, dan dapat dianggat menjadi anggota majelis kode perilaku jaksa. “Di MoU juga, kami berhak mengambil alih proses pemeriksaan oleh aparat internal. Karena kami, berkedudukan juga sebagai majelis kehormatan jaksa,” pungkasnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar