Berita NTB
Politik Hukum
Lalu Purwadi |
LOMBOK
TIMUR, (sasambonews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok
Timur Selasa 23/09 berhasil menyita garam non
yodium yang berasal dari desa Serumbung Jerowaru. Garam yang
rencananya akan dijual di pasar Terminal Pancor tersebut terhenti
karena adanya kecurigaan anggota Satpol PP yang sedang melakukan
patroli.
Kasi Ops Satpol PP,Lalu Purwadi menjelaskan, pelaku berinisial IA (45) tahun asal Lenting itu mengaku Garam yang di beli di desa Serumbung itu menggunakan yodium, tapi di saat salah seorang anggota yang membawa sample garam tersebut ke kantor Satpol PP untuk di periksa ternyata memang benar garam itu mengandung yodium.
“Namun setelah kami periksa tiap-tiap karung, ternyata ini adalah modus baru untuk mengelabui petugas yakni hanya garam yang berada di atas saja yang beryodium dan dibawahnya tidak beryodium” jelasnya.
patroli.
Kasi Ops Satpol PP,Lalu Purwadi menjelaskan, pelaku berinisial IA (45) tahun asal Lenting itu mengaku Garam yang di beli di desa Serumbung itu menggunakan yodium, tapi di saat salah seorang anggota yang membawa sample garam tersebut ke kantor Satpol PP untuk di periksa ternyata memang benar garam itu mengandung yodium.
“Namun setelah kami periksa tiap-tiap karung, ternyata ini adalah modus baru untuk mengelabui petugas yakni hanya garam yang berada di atas saja yang beryodium dan dibawahnya tidak beryodium” jelasnya.
Adapun jumlahnya 20 karung, masing-masing
karung berisikan 50 Kg garam.
Purwadi menambahkan,
pelaku di jerat dengan perda No 02 tahun 2011
tentang pengendalian dan peredaran garam non yodium dengan sanksi
pidana maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp.50juta" (Ar
Via
Berita NTB
Posting Komentar