Politik Hukum
Pemda Lotim Minta BPN Cabut 7 Sertifikat
LOMBOK
TIMUR, (sasambonews) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meminta kepada Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Lombok Timur untuk segera dilakukannya pencabutan dan
penguguran terhadap 7 serifikat yang telah diterbitkan BPN di atas
lahan hutan lindung milik negara tersebut.
lahan hutan lindung milik negara tersebut.
Menurut
Asisten I Setda Kabupaten Lombok Timur H. Sahabudin yang
diwawancarai wartawan di ruang Kerja Tatapem Lotim Senin 1/9/2014
Mengatakan, Pemda dalam hal ini sangat menginginkan penghapusan itu
segera dilakukan oleh BPN agar persoalannya tidak berkepanjangan, dan
dalam hal ini pemda sangat mengharapkan kepada BPN bisa membantu
karena karena bagaimanapun juga persoalan tersebut dinilai sudah cukup
lama.
Selain Bupati meminta agar BPN dapat melakukan pencabutan dan penguguran terhadap 7 sertifikat yang telah diterbitkannya di atas lahan milik negara tersebut, “Pemkab Lotim juga telah meminta kepada pihak desa setempat agar mencabut beberapa SPPT yang masih dimiliki oleh masyarakat di atas lahan tersebut" tambahnya.
lama.
Selain Bupati meminta agar BPN dapat melakukan pencabutan dan penguguran terhadap 7 sertifikat yang telah diterbitkannya di atas lahan milik negara tersebut, “Pemkab Lotim juga telah meminta kepada pihak desa setempat agar mencabut beberapa SPPT yang masih dimiliki oleh masyarakat di atas lahan tersebut" tambahnya.
Kasus
penerbitan sertifikat tanah tersebut kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri
Selong.
Beberapa waktu lalu Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur Drs. Pudji Dipo Utomo telah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangannya.
Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur Drs. Pudji Dipo Utomo enggan mau bicara
banyak terkait persoalan tersebut kepada media karena Drs. Pudji Dipo Utomo menilai itu adalah persoalan lama
Beberapa waktu lalu Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur Drs. Pudji Dipo Utomo telah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangannya.
Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur Drs. Pudji Dipo Utomo enggan mau bicara
banyak terkait persoalan tersebut kepada media karena Drs. Pudji Dipo Utomo menilai itu adalah persoalan lama
"Kita perlu mengetahui sejarah diterbitkannya sertifikat itu dulu,
apakah penetapan wilayah tersebut menjadi hutan lindung oleh negara
sebelum dikeluarkannya sertifikat, atau sebelum dikeluarkannya
sertifikat" kata Drs. Pudji Dipo Utomo saat ditemui wartawan beberapa
waktu lalu di kantornya.
Kendati demikian terang Drs. Pudji Dipo Utomo terkait dengan
persoalan tersebut BPN akan tetap melakukan koordinasikan dengan
pemerintah Kabupaten Lombok Timur terangnya. (Ar
Via
Politik Hukum
Posting Komentar