Berita NTB
Politik Hukum
Sosial Ekonomi
Lotim (sasambonews) - Wakil Bupati Lombok Timur, H. Khaerul Warisin, mengatakan pengangkatan direksi Perusahan daerah ( PD ) Selaparang Finansial dan PD Agro Selaparang beberapa bulan lalu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang ada, walaupun sebelum pemerintahan paket Al-Khaer pengangkatan direksi didua perusahan tersebut melalui mekanisme fin and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lombok Timur. Demikian ditegaskan Wabup pada saat memberikan jawaban eksekutif padan sidang paripurna yang di bacakan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Rahman Parly Rabu ( 17/9).
“ dalam pengangkatan direksi PT Selaparang financial terjadi pertentangan antara pasal 17 ayat 4 perda 15 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa calon direksi atas usul dewan komisaris diangkat setelah mendapat persetujuan DPRD melalui fit and proper test, sedangkan dalam pasal 94 ayat 1 undang-undang 2007 tentang perseroan terbatas, menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS,” terang Wabup.
Dalam konteks ini menurut Wabup, berlaku kaidah hukum lex superior derogate legi imperiori atau hukum yang lebih tinggi membatalkan hukum yang lebih rendah, sehingga ,menurut wabup langkah pengangkatan secara sepihak tidak melanggar hukum.
Terhadap kritikan parlemen ini, Wabup sepakat dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor: 15 tahun 2006 tentang pendirian PT. Selaparang Finansial dan Peraturan Daerah ( Perda )12 tahun 2009 tentang pendirian perusahan daerah Agro Selaparang, khususnya tentang spengangkatan calon direksi.
Sebelumnya kalangan DPRD merasa geram dengan tindakan Bupati yang memberhentikan jajaran direksi Agro selaparang hasil fit and proper test dewan dan mengangkat direksi baru, tanpa mekanisme Perda, dan pesoalan ini hampir dipansuskan oleh Dewan, namun rencana tersebut urung dilakukan oleh Dewan tanpa alasan yang jelas. one
Pengangkatan Direksi PD Selaparang Finansial dan Agro Selaparang Sesuai Peraturan
H. Khaerul Warisin |
Lotim (sasambonews) - Wakil Bupati Lombok Timur, H. Khaerul Warisin, mengatakan pengangkatan direksi Perusahan daerah ( PD ) Selaparang Finansial dan PD Agro Selaparang beberapa bulan lalu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang ada, walaupun sebelum pemerintahan paket Al-Khaer pengangkatan direksi didua perusahan tersebut melalui mekanisme fin and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lombok Timur. Demikian ditegaskan Wabup pada saat memberikan jawaban eksekutif padan sidang paripurna yang di bacakan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Rahman Parly Rabu ( 17/9).
“ dalam pengangkatan direksi PT Selaparang financial terjadi pertentangan antara pasal 17 ayat 4 perda 15 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa calon direksi atas usul dewan komisaris diangkat setelah mendapat persetujuan DPRD melalui fit and proper test, sedangkan dalam pasal 94 ayat 1 undang-undang 2007 tentang perseroan terbatas, menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS,” terang Wabup.
Dalam konteks ini menurut Wabup, berlaku kaidah hukum lex superior derogate legi imperiori atau hukum yang lebih tinggi membatalkan hukum yang lebih rendah, sehingga ,menurut wabup langkah pengangkatan secara sepihak tidak melanggar hukum.
Terhadap kritikan parlemen ini, Wabup sepakat dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor: 15 tahun 2006 tentang pendirian PT. Selaparang Finansial dan Peraturan Daerah ( Perda )12 tahun 2009 tentang pendirian perusahan daerah Agro Selaparang, khususnya tentang spengangkatan calon direksi.
Sebelumnya kalangan DPRD merasa geram dengan tindakan Bupati yang memberhentikan jajaran direksi Agro selaparang hasil fit and proper test dewan dan mengangkat direksi baru, tanpa mekanisme Perda, dan pesoalan ini hampir dipansuskan oleh Dewan, namun rencana tersebut urung dilakukan oleh Dewan tanpa alasan yang jelas. one
Via
Berita NTB
Posting Komentar