Berita NTB
Nasional
Politik Hukum
Pengangkatan Kepala Dusun Tak Boleh Langgar UU Desa
L.Aris Munandar |
Lombok Tengah, (sasambonews).
Pengangkatan Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya harus tetap mengacu kepada
undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jika tidak maka pengangkatan
perangkat desa itu tidak sah. Demikian dikatakan Kepala BPMD Kabupaten Lombok
tengah L.Aris Munandar di lapangan Muhajirin Praya Jumat 26/9.
Menurutnya Undang Undang tentang desa
sudah mengatur mekanisme dan teknis pengangkatan meski demikian diperlukan
peraturan daerah mengenai teknis pengangkatannya. Dalam undang undang tersebut
perangkat desa seperti Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun diangkat dan
ditunjuk oleh kepala desa. Selain menunjuk dimungkinkan juga untuk dilakukan
musyawarah.
Terkait dengan massalah umur yang
dibatasi hingga maskimal 42 tahun, Aris mengatakan peryaratan itu sudah baku
dan tidak boleh dilanggar hanya saja diakuinya sejauh ini mencari kepala dusun
dibawah usia 42 tahun sangat sulit bahkan masyarakat cendrung memperthankan
kadus yang lama karena ketokohannya dan kemampuannya mengatur masyarakat.
“persoalan ini tidak hanya dijumpai di Lombok, di daerah lain juga dilematis
karena satu sisi jarang yang mau jadi kepala dusun bagi yang muda sementara yang
ada hanya yang tua tua” jelasnnya.
Untuk itulah pihaknya sendiri masih
menunggu juklak juknis dari pusat terkait mekanisme pengangkatan aparatur desa
itu. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar