Berita NTB
Nasional
Opini
Pilkada Melalui DPRD, Peta Politik Loteng Berubah
LALU AMRILLAH
Rancangan Undang Undang Pemilihan
Kepala Daerah melalui DPRD telah disahkan oleh DPR RI 25 september 2014 jam
01.00 dini hari. Dengan demikian maka seluruh pemilihan kepala daerah baik
Bupati/walikota dan juga Gubernur harus melalui pemilihan di DPRD. Lalu apa
dampaknya bagi daerah daerah di Indonesia termasuk di Lombok Tengah ?. Dengan
telah disahkan RUU pilkada itu secara otomatis peta perpolitikan di masing
masing daerah berubah total. Jargon dan paket yang selama 10 tahun menjadi
penentu dalam proses pemilihan kepala daerah ternyata tidak berlaku lagi. Yang
ada adalah kekuatan politik di parlemen. Praktis mereka yang berambisi menjadi
kepala daerah harus memiliki tunggangan politik di DPRD atau setidak tidaknya
menjadi pengurus partai politik tanpa itu akan sangat sulit.
Kendati demikian tidak berarti
masyarakat yang tidak memiliki kendaraan politik atau masuk dalam kepengurusan
parpol tidak bisa tampil sebagai kandidat bahkan sebagai pemenang asalkan
kekuatan ekternal seperti finansial dan juga kedekatan emosional dengan partai
politik dan anggota dewan bisa dikuasainya.
Lalu bagaimana dengan Lombok Tengah
sendiri, KPU sendiri sudah membuat tahapan pilkada, pada januari 2015 nanti
tahapan itu sudah berjalan, namun sejalan dengan telah di sahkan rangangan
undang undang pilkada menjadi undang undang oleh DPR maka kemungkinan tahapan
itu tidak akan dilalui mengingat peran dan tugas KPU dan Panwaslu sebagian
sudah terpangkas. Sejalan dengan itu anggaran pilkada yang mencapai Rp.41
milyar lebih itu juga akan terkoreksi. Diperkirakan biaya penyelenggaraan
pilkada melalui DPRD tidak kurang dari Rp. 2 milyar hingga Rp.3 milyar.
Asisten I Setda Loteng H.L. M.Amin mengatakan
dengan telah di sahkan undang undang pilkada tersebut maka beban pemerintah
daerah menjadi berkurang. Anggaran yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan
pilkada oleh KPU itu bisa digunakan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak
seperti inprastruktur jalan. “Bagi Pemerintah daerah jelas akan menguntungkan
dari segi biaya, karena mengirit” jelasnya.
Sebelumnya Asisten III Setda Loteng
H.M.Nursiah mengatakan anggaran yang digunakan pda pilkada nanti berasal dari
APBD murni tahun 2015. Biaya terbesar tersedot untuk honor PPK dan KPPS serta
pembuatan TPS. Menurutnya anggaran pilkada tahun 2015 ini melonjak dua kali
lipat dari pilkada sebelumnya yang anggarannya
masih dibawah Rp.20 milyar.
Lalu bagaimana dengan keberlangsungan
paket ?. Paket Maiq Meres yang selama ini menjadi jargon Suhaili-Normal
kemungkinan tidak berlaku lagi. Normal bisa saja tidak dipakai karena tidak
memiliki kendaraan politik sendiri terkecuali berani bermanuver dengan menggaet
beberapa parpol yang memiliki kendaraan politik. Akan tetapi sepertinya hal itu
akan sangat sulit dilakukan mengingat parpol yang memiliki anggota di parlemen
gajah mada itu berniat mencalonkan diri menggunakan kendaraan sendiri terlebih
lagi koalisi merah putih semakin solid.
Namun demikian bukan berarti normal
tidak bisa maju sebab bisa saja koalisi merah putih mencalonkannya berpasangan
dengan Suhaili dengan catatan KPM tidak mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati,
namun sepertinya logika berpikir itu sangat sulit diterima akal sehat. Parpol
Pemilik kursi di perlemen itu sudah barang mustahil menyia nyiakan kesempatan
menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian jika merujuk kepada kekuatan
di DPR RI atau Pilpres maka sudah hampir dipastikan akan ada 2 calon yang akan
berlaga pada pilkada nanti yakni kubu KMP dan kubu Salam 2 Jari. Hal yang saja
juga akan terjadi pada paket Sufa (Suprayatno-Fathul Bahri). Kemungkinan paket
ini juga akan kandas. Fathul Bahri sendiri adalah kader Gerindra sementara
Suprayatno adalah simpatisan Gerindra karena itu akan sulit jika hanya
mengandalkan Gerindra saja terkecuali Suprayatno mampu membuat deal deal
politik dengan partai lain di parlemen seperti menggeser Suhaili di koalisi KMP
namun sepertinya sulit terjadi meskipun tidak ada yang mutahil di dunia ini.
Namun jangan buru buru kita
mengatakan paket Maiq Meres ataupun yang lain akan gagal menjadi paket sebab
saat ini masih ada upaya dari PDIP maupun yang lain untuk melakukan uji materil
di MK. Kalaupun MK menolak uji materil itu, masih ada kesempatan lagi yakni
menunggu Peraturan Pemerintah turun. Biasanya PP itu turun satu tahun setelah
rancangan itu diundang undangkan dengan demikian maka, jika disahkan pada 25
september 2014 baru lalu maka PP turun pada tanggal dan bulan yang sama tahun
2015 mendatang, sementara pemilihan kepala daerah sudah dilakukan pada bulan mulai
Juli hingga Agustus 2015 mendatang. Meski demikian cepat tidaknya turun PP itu
sangat tergantung dari Presiden dan Mendagri.
Via
Berita NTB
Posting Komentar