Berita NTB
Politik Hukum
LOMBOK TIMUR, (sasambonews) - Setelah berhasil mengamankan minuman keras (miras)
jenis berem sebanyak 99 bungkus kantong plastik berukuran satu kg dan
miras jenis tuak sebanyak 56 botol berukuran satu liter beberapa hari
lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lotim kembali mengamankan
miras jenis tuak sebanyak delapan jerigen berukuran 30 liter di Dusun
Gunung Siu, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, pada hari Selasa (16/9/2014)
kemarin sekitar pukul 14.30 wita.
Selain delapan jerigen tuak, anggota Satpol PP Lotim juga mengamankan
barang bukti (BB-) berupa satu unit mobil jenis Katana putih dengan
pelat DK 645 DZ yang dipergunakan pelaku dalam membawa tuak tersebut.
Dari dalam mobil itu, petugas menemukan 10 jerigen, namun yang berisi
tuak hanya 8 jerigen.
Kasi Opstib dan Linmas Satpol PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi yang
ditemui wartawan menuturkan, aksi pemergokan pengedaran tuak tersebut
diketahui dari hasil patroli yang dilakukan oleh tim intel Satpol PP
Lotim. "Mobil yang digunakan membawa tuak tersebut sebelumnya sudah
lama menjadi target oprasi kami, akan tetapi kali ini baru bisa di
bekuk" kata Purwadi, Rabu (17/9/2014).
Sementara itu, masih kata Purwadi, menurut keteranganan dari sopir
mobil tersebut (JB-) salah satu warga Kelayu Utara mengatakan, ia
tidak tahu menahu akan BB berupa tuak yang ia bawa. JB mengaku hanya
diperintahkan oleh pemilik barang tersebut (ASS) salah satu warga
Timba Dewa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji untuk membawa
tuak tersebut menuju alamat ASS. JB juga mengatakan, bahwa tuak
tersebut dibawa dari Narmada.
Hingga saat ini, BB berupa satu unit mobil dan 8 jerigen berisi tuak
masih diamankan di kantor Satpol PP Lotim. Sedangkan JB masih diproses
untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Namun pemilik BB yakni ASS,
masih dalam proses pencarian kami," ujar Purwadi.
Dengan kejadian itu, maka pelaku dikenakan Peraturan Daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual
dan meminum minuman keras atau beralkohol, dengan sangsi kurungan
selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta lanjutnya. (Ar)
Sat Pol PP Lotim Amankan 8 Jerigen Miras
LOMBOK TIMUR, (sasambonews) - Setelah berhasil mengamankan minuman keras (miras)
jenis berem sebanyak 99 bungkus kantong plastik berukuran satu kg dan
miras jenis tuak sebanyak 56 botol berukuran satu liter beberapa hari
lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lotim kembali mengamankan
miras jenis tuak sebanyak delapan jerigen berukuran 30 liter di Dusun
Gunung Siu, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, pada hari Selasa (16/9/2014)
kemarin sekitar pukul 14.30 wita.
Selain delapan jerigen tuak, anggota Satpol PP Lotim juga mengamankan
barang bukti (BB-) berupa satu unit mobil jenis Katana putih dengan
pelat DK 645 DZ yang dipergunakan pelaku dalam membawa tuak tersebut.
Dari dalam mobil itu, petugas menemukan 10 jerigen, namun yang berisi
tuak hanya 8 jerigen.
Kasi Opstib dan Linmas Satpol PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi yang
ditemui wartawan menuturkan, aksi pemergokan pengedaran tuak tersebut
diketahui dari hasil patroli yang dilakukan oleh tim intel Satpol PP
Lotim. "Mobil yang digunakan membawa tuak tersebut sebelumnya sudah
lama menjadi target oprasi kami, akan tetapi kali ini baru bisa di
bekuk" kata Purwadi, Rabu (17/9/2014).
Sementara itu, masih kata Purwadi, menurut keteranganan dari sopir
mobil tersebut (JB-) salah satu warga Kelayu Utara mengatakan, ia
tidak tahu menahu akan BB berupa tuak yang ia bawa. JB mengaku hanya
diperintahkan oleh pemilik barang tersebut (ASS) salah satu warga
Timba Dewa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji untuk membawa
tuak tersebut menuju alamat ASS. JB juga mengatakan, bahwa tuak
tersebut dibawa dari Narmada.
Hingga saat ini, BB berupa satu unit mobil dan 8 jerigen berisi tuak
masih diamankan di kantor Satpol PP Lotim. Sedangkan JB masih diproses
untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Namun pemilik BB yakni ASS,
masih dalam proses pencarian kami," ujar Purwadi.
Dengan kejadian itu, maka pelaku dikenakan Peraturan Daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual
dan meminum minuman keras atau beralkohol, dengan sangsi kurungan
selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta lanjutnya. (Ar)
Via
Berita NTB
Posting Komentar