Berita NTB
Politik Hukum
Sehari Ratusan Ranmor Terjaring Razia Satlantas
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Razia kendaraan bermotor
terus digalakkan oleh satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lombok Tengah (Loteng)
guna menekan angka kecelakaan serta menutup ruang gerak para pelaku
pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Pada hari Rabu (03/09) jam 16.00 di
jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan pertokoan Praya lebih dari seratus
kendaraan terjaring razia.
Menurut Kasat Lantas Polres Loteng Lalu Ryan Aditya
yang di temui wartawan di lokasi Razia mengatakan, razia pihaknya akan terus
lakukan, sedangkan untuk lokasinya akan di lakukan di semua titik wilayah hukum
Polres Loteng. “Kami melakukan razia hari ini (kemarin-red) sekitar 30 menit
dan kami telah menjaring lebih dari seratus kendaraan yang terjaring,” katanya.
Lebih lanjut diungkapnya, razia kendaraan dilakukan
guna meningkatkan kedisiplinan para pengguna kendaraan agar selalu
mentaati peraturan dan melengkapi diri dengan menggunakan Helm Standar. “Banyak
pengendara yang terjaring tidak menggunakan Helm Standar. Selain itu, kami
menjaring para pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat
kendaraannya,” ungkapnya.
Dijelaskan Ryan, personil yang diturunkan kali ini
merupakan kekuatan penuh para Polisi Lalu Lintas Polres Loteng dan semua
kendaraaan yang terjaring langsung di bawa ke bagian Lantas untuk di tahan.
“Para pelanggar yang ditahan kendaraannya bisa manukar Barang Bukti (BB) dengan
menunjukan STNK dan foto copi BPKB,” jelasnya.
Dengan adanya razia dan dilakukan penunjukan foto copi
BPKB saat penukaran BB, pihaknya bisa mengidentitaskan kendaraan yang
dinyatakan sah atau kendaraan hasil curian. “Dengan demikian kita bisa menekan
angka curanmor dan razia terus akan kita tingkatkan,” paparnya.
Kasat Lantas juga mengungkapkan, pihaknya akan
menindak tegas semua pengguna kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak
mematuhi peratuaran seperti tidak menggunakan Helm standar dan menggunakan
kenalpot racing. “Kami para petugas akan menindak tegas untuk semua pelanggaran
yang kasat mata seperti tidak menggunakan Helm dan menggunakan knalpot racing,”
ungkapnya.
Dalam penindakan tilang dan penahanan motor pihaknya
akan menindak tegas semua para pelanggar baik dari kalangan masyarakat biasa,
pegawai negeri, pelajar bahkan keluarga aparat polisi maupun TNI, karena itu
semua sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. “ Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 semua akan kami
tindak tegas dan kami sudah sering sosialisasikan kepada masyarakat UU
tersebut.” jelasnya.
Maka dengan itu pihaknya menghimbau kepada semua
masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan taat peratuaran yang telah
diberlakukan dengan melengkapi surat-surat kendaraan, mengunakan kelengkapan
kendaraan dan menggunakan Helm standar tanpa menggunakan knalpot racing.”
Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai
kebutuhan,” imbuhnya. Ik
Via
Berita NTB
Posting Komentar