Berita NTB
Politik Hukum
Sosialisasi UU Desa di Tingkat Provinsi Masih Terganjal Pemendagri
MATARAM, (sasambonews). Kepala BPMPD
Provinsi NTB Tadjuddin Erfandi, Rabu (24/09) di ruang Media Center Kantor
Gubernur menyampaikan, UU no 6 tahun 2014 tentang desa sudah ada peraturan
mentri, namun terkendala peratuan kemendagri belum keluar sampai dengan
sekarang ke pemerintah provinsi NTB sehingga menyebabkan sosialisasi dari
pemerintah pusat belum dilakukan "Ada lima peraturan mentri tentang desa,
yakni pereaturan mentri sendiri , Permen tentang desa, Permen tentang keuangan
desa, Permen tentang kelembagaan desa dan Permen tentang Peraturan desa
(perdes), sementara sampai sekarang peraturan dari kemendagri belum juga
dikeluarkan "tuturnnya saat konprensi pers.
Dia juga menyampaikan dari Depdagri bahwa dana Rp 1
milyar untuk desa yang selama ini dibiayai oleh PNPM senilai Rp 9 triliun akan
disalurkan kepada desa itu sendiri.
Ditambahkannya ditahun 2014 BLM khusunya di NTB Rp 173
milyar lebih terdiri dari mandiri pedesaaan sebesar Rp 115 milyar lebih, MP3KI
tahun ini Rp 44 milyar 666 juta lebih, BLM integrasi Rp 13 milyar 150 juta, ini
masuk di 64 kecamatan,630 desa dan995 desa se NTB.
Sementara desa dan kelurahan di NTB berjumlah 1167,
jadi untuk MP3KI ada 12 kecamatan, kecamatan yang terbanyakdi KLU "Perlu
diketahui bantuan ini untuk membuat jalan antar desa dan membuat kali antar
desa, untuk lombok barat ada 2 kecamatan, lombok tengah 2 kecamatan jonggat dan
pujut, lombok timur 2 kecamatan dan sumbawa 1 kecamatan, serta yang menjadi
indikator adalah tingkat kemiskinannya"terangnya/.pr
Via
Berita NTB
Posting Komentar