Politik Hukum
Syamsul Arif, Tersangka Kasus BLBU Ditahan
Kajari |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).Tersangka kasus dugaan korupsi
Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun 2010 di Dinas Pertanian dan
Perternakan (Disperternak) Loteng Samsul Arif, akhirnya ditahan paksa oleh
Kejaksaan Negeri Praya.
Dimana, sebelumnya diketahui tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Praya. Oleh sebab itu, Selasa (02/9) pihak Kejari menahan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Asmadi mengatakan, tersangka sudah sekitar tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perlu juga diketahui, tersangka ini sering mangkir dari pemanggilan, karena merupakan warga yang berdomisili dari Banyuwangi. “Tersangka ditahan, agar proses penyidikan lebih mudah dilakukan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap terhadap kasus BLBU yang sudah lama tersebut, agar bisa segera masuk dalam persidangan. “Kami harap pekan depan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan,” ungkapnya.
Dimana, sebelumnya diketahui tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Praya. Oleh sebab itu, Selasa (02/9) pihak Kejari menahan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Asmadi mengatakan, tersangka sudah sekitar tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perlu juga diketahui, tersangka ini sering mangkir dari pemanggilan, karena merupakan warga yang berdomisili dari Banyuwangi. “Tersangka ditahan, agar proses penyidikan lebih mudah dilakukan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap terhadap kasus BLBU yang sudah lama tersebut, agar bisa segera masuk dalam persidangan. “Kami harap pekan depan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan,” ungkapnya.
Jadi, terhadap penanganan kasus ini merupakan salah satu harapan
dari Kejati agar tunggakan terhadap kasus lama bisa dituntaskan. “Ini salah
bukti terhadap penanganan penuntasan kasus lama, sebelum masuk pada kasus baru
juga,” ujarnya.
Disamping itu, perlu diketahui juga dalam kasus dugaan korupsi BLBU ini, diindikasikan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dari total anggaran Rp 8 Miliar. Bahkan hintungan dari pihak BPKP juga menyebutkan total kerugian dari dampak kasus ini dengan prediksi yang sama. “Kita lihat perkembangan dipersidangan, kalau ada pihak lain terlibat kami akan kembangkan,” pungkasnya. |dk
Disamping itu, perlu diketahui juga dalam kasus dugaan korupsi BLBU ini, diindikasikan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dari total anggaran Rp 8 Miliar. Bahkan hintungan dari pihak BPKP juga menyebutkan total kerugian dari dampak kasus ini dengan prediksi yang sama. “Kita lihat perkembangan dipersidangan, kalau ada pihak lain terlibat kami akan kembangkan,” pungkasnya. |dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar