Berita NTB
Politik Hukum
Warga Kecam Kata ‘Seikhlasnya’ Dalam Penglegalisiran Kartu Penduduk
Komar |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Puluhan
warga Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur yang dipimpin Hamzan Wadi kembali
mempertanyakan sistem pelayanan yang ada Dinas Dukcapil Loteng. Tidak
hanya itu, mereka juga mengecam kata ‘seikhlasnya’ dalam penglegalisiran
terhadap kartu penduduk, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Akta Kelahiran. Karena kata ‘seikhlasnya’ sudah identik dengan
pungutan liar (pungli).
“Kami mengecam kata seikhlasnya. Karena,
kata itu tidak wajar di tuangkan. Apalagi, dalam melakukan pelayanan public di
masyarakat,” kecam Hamzan Wadi saat hearing di kantor DPRD Loteng kemarin.
Untuk itu, bagaimana akan bisa berjalan
pelayanan terhadap masyarakat, kalau masih mengharapkan seikhlasnya pada
masyarakat. “Agar tidak timbul lagi kata seikhlasnya, kami minta DPRD Loteng
agar lebih memperhatikan anggaran yang ada di Dukcapil,” ujarnya.
Kemudian, disatu sisi pihaknya juga
pertanyakan terkait dengan surat tugas yang wajib dimiliki oleh petugas yang
selaku perwakilan warga yang tidak sempat mengurus kartu kependudukannya. “Kami
juga mempertanyakan apakah ada dasar hukumnya surat tugas itu wajib di miliki
oleh petugas yang mewakili warganya untuk mengurus kartu kependudukannya,”
ucapnya.
Karena, menurut yang diketahui bahwa surat
tugas itu tidak ada dasar hukumnya baik dalam peraturan presiden maupun perda
dan perbup. “Setahu kami itu tidak ada dasar hukumny. Namun, kenapa Disdukcapil
harus memperktetat warga dalam membuat kartu kependudukannya. Kalau tidak salah
juga surat tugas itu, hanyalah atas kesepakatan Disdukcapil dan kepala desa
saja,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Disdukcapil Loteng HL
Irwan Saihu menyatakan, pihaknya sudah jalankan semua system pelayanan
dengan baik dan benar. “Kami juga bekerja dengan sesuai Perpres no 25 tahun
2008 tentang persyaratan tatacara kependudukan dan catatan sipil dan perda no
11 tahun 2010 tentang administrasi dan kependudukan,” terangnya
Sedangkan, terkait dengan surat tugas
memang diakuinya tidak ada dasar hukumnya. Dimana, surat tugas itu merupakan
atas kesepakatan antara Dukcapil dengan Kepala Desa. “Tujuan semua itu tidak
lain hanya untuk mempermudah masyarakat yang tidak sempat mengurus kartu
kependudukannya. Dimana tertera yang diberikan surat tugas itu yakni petugas
yang mewakili warganya karena factor umur, cacat mental dan cacat fisik.
Initinya kami sudah jalankan tugas susuai dengan aturan,” ujarnya.
Sedangkan wakil ketua DPRD Loteng Samsul
Qomar mengecam kata seikhlasnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar Disdukcapil
agar tidak menggunakan kata itu lagi. Apalagi, anggaran di Disdukcapil paling
sedikit dilakukan pemangkasan. “Kami minta agar Disdukcapil tidak lagi
menggunakan kata seikhlasnya,” pintanya.
Sedangkan, terkait yang lainnya pihaknya
juga meminta kepada Disdukcapil untuk bisa membenahi system yang ada. Sehingga,
apa yang menjadi keluhan warga semuanya bisa teratasi dengan mudah. “Kami minta
pelayanan terhadap masyarakat agar bisa dikedepankan dan diperhatikan.
Jangan sampai mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayananan yang
diinginkan,” pungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar