Berita NTB
BPK Belum Terima Usulan Pemutihan DBHCHT
Lombok Tengah (sasambonews). Badan Pemeriksa Keuangan RI
mengaku belum menerima usulan pemutihan hutang DBHCHT tahun 2011. “Kita belum
menerima usulan itu, kita tidak tahu kalau ada rencana untuk memutihkan”
jelasnya.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan NTB Eldy Mustofa didampingi
Sulih Nugroho, pemutihan baru bisa dilakukan setelah dilakukan penelitian dan
analisis dari tim penyelesaian utang oleh BPK RI. “Kalau ada usulan nanti tim
akan mengkaji dan menganalisis apakah memang bisa di putihkan atau tidak”
jelasnya.
Sama halnya juga dengan penghapusan aset milik pemerintah
daerah juga harus dikaji kelayakannya oleh TPU. “dalam aturannya 5 tahun usia aset itu sudah bisa dilakukan
penghapusan sepanjang sudah tidak layak dipakai seperti halnya biaya
pemeliharaan yang besar, tetapi kalau masih bisa digunakan kenapa harus di
hapus” jelasnya.
Dalam melakukan penghapusan, BPK RI bukan merupakan satu
satunya lembaga yang berhak menghapus akan tetapi ada lembaga lain juga
berkopeten melakukannya seperti kantor piutang negara dan lembaga lainnya.
“Sebagian ada di kita sebagian lagi di lembaga lain, bisa saja usulan
penghapusan ke kantor piutang negara” jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar