Nasional
Komnas HAM Dalami Kasus Roi Pantai
Johan Eefendi |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).Penggusuran bangunan yang dilakukan Pemerintah
Daerah Loteng di sepanjang Roi Pantai Kuta beberapa pekan lalu, telah menyita
perhatian Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI mendatangi kantor Bupati Loteng guna melakukan kroscek atas
persoalan yang sedang terjadi saat ini rabu 29/10.
Buntut dari persoalan itu, Kadis Budpar Loteng HL Putria ditetapkan menjadi
tersangka oleh Polda NTB. Tidak hanya itu saja, Bupati Loteng HM Suhaili FT
juga ikut diperiksa oleh penyidik Polda NTB sebagai saksi pada hari Jum’at lalu
dikantornya.
Kabiro Penegakan HAM di Komnas HAM RI, Johan Eefendi seusai menggelar
pertemuan dengan Asisten II Sekda Loteng Nasrun, Kepala Disbudpar Loteng HL
Putria, Kabag Hukum Setda Loteng H Mutawalli dan beberapa kepala Desa di
Kecamatan Pujut menyatakan, kedatangannya ke wilayah bumi Tatas Tuhu Trasna
guna melakukan klarifikasi data antara pengaduan yang masuk dari masyarakat
dengan data yang di miliki Pemerintah Daerah. Aduan yang di maksud menurutnya
yakni pengaduan yang di layangkan oleh beberapa masyarakat terhadap proses
pemanfaatan dan penggusuran yang dilakukan pemerintah di areal Roi Pantai Kuta.
“Kita turun untuk melakukan klarifikasi atas persoalan yang sedang bergulir
saat ini di Loteng antara masyarakat dengan Pemda Loteng,” ungkapnya.
Data yang di dapat nantinya antara data dari pengaduan masyarakat dengan
data yang ada di Pemda Loteng akan di padukan atau di bandingkan oleh Komnas
HAM. Namun dari hasil investigasi yang dilakukan selama ini, di jelaskan adanya
data yang berbeda antara pengadu yakni masyarakat dengan pemerintah daerah.
Dijelaskan, kalau merujuk dari tata ruang yang dimiliki oleh pemerintah
daerah, dalam tata ruang tersebut di atur kalau masyarakat tidak boleh
memanfaatkan Roi Pantai untuk keperluan pribadi. Melainkan Roi Pantai tersebut
di peruntukkan untuk keperluan areal publik. “Kalau merujuk dari tata ruang
sudah jelas masyarakat tidak boleh membangun bangunan permanen di atasnya,”
jelasnya.
Kendati demikian, aktivitas investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM
tentunya nanti tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang di tangani Polda
NTB terhadap laporan warga. Melainkan, pihaknya meminta kepada kedua belah
pihak yang sedang berperkara yakni antara pemerintah daerah dengan masyarakat
sebagai pelapor agar menyelesaikan persoalan yang sedang berlangsung dengan
cara duduk bersama. “Kalau saya melihat letak persoalan terjadi karena
komunikasi yang terputus antara pemerintah dengan pelapor dalam hal ini
masyarakat,” terangnya.
Kemudian, dari hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan Komnas HAM
ini juga nanti akan di sampaikan ke Polda NTB, dengan harapan persoalan yang
sedang berlangsung saat ini bisa ada jalan keluarnya dengan cara mencari jalan
tengah yang terbaik. “Kita akan teruskan nanti apa yang menjadi hasil
investigasi yang yang kita dapat ke Polda NTB,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Loteng, HL Putria SPd MPd yang juga
sebagai ketua tim penertiban Roi Pantai menyatakan, pihaknya waktu melakukan
penertiban sudah sesuai dengan prosedur yang ada. sebelum menertibkan paksa
dengan cara menggusur, terlebih dahulu pihaknya sudah melayangkan surat teguran
kepada masyarakat yang memanfaatkan Roi pantai untuk keperluan pribadi
tersebut. “Karena telah mengindahkan surat teguran sebanyak tiga kali itu, maka
kami melakukan penertiban paksa,” tuturnya.
Terhadap proses yang saat ini sedang di tangani oleh Polda NTB pihaknya
siap menghadapi proses hukum tersebut. Pihaknya juga yakin pihak kepolisian
tidak main-main dalam menangani perosoalan ini. “Saya yakin keadilan nanti akan
terungkap dan tentunya polisi akan menentukan siapa yang salah dan benar dalam
proses hokum yang sedang berjalan saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa dalam persoalan ini pihaknya siap masuk
penjara. Karena, apa yang dilakukan terhadap persoalan itu, ia akui sudah
melakukannya dengan benar dan sesuai dengan aturan. “Saya siap dipenjara, demi
membela pemerintah dalam menegakkan aturan yang ada,” tegasnya.
Terpisah Mantan DPRD Provinsi L Moh Samsir meminta kepada Polisi agar
jangan terlalu cepat memvonsi orang menjadi tersangka. Bahkan, dalam persoalan
itu harus dilihat dan dikaji terlebih dahulu azas hokum yang berlaku dan arah
persoalannya, baru bisa menetapkan orang menjadi tersangka. “Persoalan itu
harus di telusuri dulu apa penyebabnya sampai terjadi seperti itu,” ujarnya
kemarin di kediamannnya.
Selain itu, pemerintah juga dalam melakukan penertiban jangan sampai tebang
pilih. Kalau mau silahkan lakukan penertiban secara keseluruhannya baik mulai
dari ujung timur batas Loteng sampai ujung barat batas Loteng. “Jangan
tertibkan yang hanya tidak berani melawan saja, tapi tertibkan semuanya.
Apalagi diketahui banyak hutan yang sudah disalahgunakan ijinnya menjadi ijin
eksploitasi,” pungkasnya. |dk
Via
Nasional
Posting Komentar