Opini
Live Pernikahan Raffi dan Nagita; Apa yang Salah?
Oleh: Rahmad M Arsyad
Penghuni jagat dunia maya, sampai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) begitu heboh menanggapi acara live pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Bahkan KPI, telah mengirimkan surat teguran kepada Trans TV, karena dipandang telah menyiarkan tayangan dalam durasi waktu siar tidak wajar, serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.
Berdasarkan kajian KPI, tayangan tersebut dipandang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Bahkan dengan gagah berani, ketua KPI menyampaikan lewat suratnya kepada pemimpin Trans TV ; "Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya”!(Tribunnews.com17/10/2014).
Membaca kehebohan ini, saya menjadi tertawa sendiri. Ada sejumlah pertanyaan muncul di kepala saya, menyangkut pernyataan KPI dan sejumlah orang yang merasa hak-haknya telah terlecehkan oleh acara yang bertajuk menuju ‘janji suci’ tersebut.
Perdebatan Klasik
Titik persoalan yang selalu hadir dari berbagai perdebatan maupun diskursus menyangkut persoalan media, utamanya televisi dan radio di indonesia, selalu saja bermuara pada perdebatan antara hak kepemilikan frekuensi dan kepentingan para pemilik media yang menggunakan frekuensi.
Pada zaman orde baru frekuensi benar-benar dikuasai oleh pemerintah dengan segelintir kroni-kroni kekuasaan, maka tak heran yang memiliki akses terhadap frekuensi lalu akhirnya menguasai media baik televisi maupun radio, hanya mereka yang menjadi bagian dari kekuasaan cendana.
Setelah orde baru runtuh, maka desakan untuk melakukan liberalisasi frekuensi menjadi lebih besar. Dengan berbasis pada argumentasi ‘public domain’, bahwa frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas, maka harus dimaknai sebagai1.Benda publik.2. Milik Publik 3. Ranah publik.
Ketiga hal inilah yang menjadi landasan bagi KPI sebagai lembaga publik independen untuk mengawasi penggunaan frekuensi tersebut, sebagai sarana untuk mengembalikan social benefit publik, dengan alasan bahwa publik harus mendapatkan keutungan dari kepemilikan mereka, sebagaimana juga sumber daya alam lain yang dijamin pada pasal 33 undang-undang dasar 1945.
Namun pertanyaan saya sekali lagi, benarkah publik memiliki kekuasaan akan frekuensi ? Paradigma idealitas klasik ala KPI dan sejumlah pejuang ‘public domain’dalam negara, sebenarnya hanya akan berakhir pada alam “idealitas semu” tanpa bisa berwujud pada kondisi realitas konkrit.
Pasalnya frekuensi tidak pernah bisa benar-benar menjadi milik publik, namun milik mereka yang memanfaatkan frekuensi itu sendiri, yakni mereka para pemilik media. Karena itulah, apapun yang dilakukan oleh industri media dalam hal ini televisi ataupun radio, sudah pasti berorientasi pada kepentingan industri mereka sendiri dan bukan kepentingan publik.
Membahas benturan antara kepemilikan publik dan kepentingan industri media atas frekuensi, saya rasa juga sudah terlalu lama diperdebatkan oleh para praktisi dan kaum akademisi. Apalagi, sekedar menambah daftar perdebatan antara kepentingan kapatalisme industri dan hak-hak rakyat. Sama artinya kita sedang memutar jarum jam perkelahian antara Karl Marx dan Adam Smith di abad ke 17 dan 18, sementara kini kita sudah memasuki arena abad 21.
Live Pernikahan Raffi dan Nagita dalam padangan Relativisme Audience
Bagi saya, sudah waktunya kita menggeser dua cara pandang dalam melihat prespektif klasik yang menguasai alam berpikir para praktisi dan akademisi media. Baik itu cara berpikir kaumpositivisme yang cenderung melihat media sebagai sarana kekuasaan dan alat perpanjang tanganan dari kepentingan industri informasi.
Maupun mereka yang terus melihat secara kritis bahwa media sebagai sebuah produk kekuasaan, dominasi, maupun sarana hegemoni. Karena bagi saya, kedua nya sudah tidak lagi kontekstual di abad ini. Dengan bervariasinya pilihan akan saluran media yang ada, maka persoalanya justru pada tanggan audience itu sendiri.
Para penonton atau publik, bisa memutuskan sendiri mana saluran yang akan dipilihnya, membuat kriteria tayangan yang mendidik dan tidak mendidik tanpa perlu adanya regulasi yang berlebihan, apalagi disertai ‘interpretasi akan manfaat dari sebuah tayangan’, sebagaimana pernyataan KPI
Bahkan sebagai bagian dari publik, saya bisa membantah interpretasi KPI jika benar memang menyampaikan salah satu alasan teguran mereka, bahwa tayangan pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita ‘tidak memiliki asas manfaat bagi publik’.
Justru lewat tayangan pernikahan dua pesohor tersebut, membuat saya bisa belajar banyak hal. Mulai dari prosesi jelang pernikahan mereka yang bernuansa sunda dan jawa. Sampai pada makna simbolisasi dibalik setiap prosesi adat yang dilakukan oleh raffi dan gigi .
Apalagi dalam tayangan pernikahan tersebut, saya juga menyaksikan sejumlah penjelasan oleh para penggiat budaya jawa maupun sunda. Tentu saja, saya bisa menafsirkan secara berbeda, bisa jadi hal ini merupakan bentuk lain dari kemasan pendidikan kebhinekaan indonesia yang di ramu secara moderen dan memiliki nilai entertainment sekaligus hiburan!
Karena itulah, semuanya harus dimaknai sebagai sebuah relativisme dan bukan determinisme.Karena dalam melihat realitas media, frekuensi , dan manfaatnya bagi publik, semuanya berada pada banyak sisi kebenaranya sendiri-sendiri dan itu ditentukan oleh remot TV masing-masing khalayak.
Lantas apa yang salah dari pernikahan Raffi dan Nagita ?
Jangan-jangan banyak yang cemburu karena raffi dan nagita sudah menikah ?
Via
Opini
Posting Komentar