Berita NTB
Politik Hukum
Mangkir Lagi, Kejari Praya Layangkan Panggilan Kedua
Lombok Tengah, (sasambonews). Rencana pihak
Kejaksaan Negeri Praya untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus
dugaan korupsi bantuan benih kedelai Loteng tahun 2014 kemarin gagal. Hal
tersebut akibat dari mangkirnya tersangka Ni untuk menghadiri panggilan yang
sebelumnya di layangkan oleh pihak Kejari Praya. Di tambah lagi, alasan
terduga tersangka untuk mangkir dari panggilan tersebut tidak jelas.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Praya, AA Raka Putra Darmana menyatakan,
pihaknya memang sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus
bantuan benih kedelai lebih dulu. Mengingat ada beberapa saksi lagi yang belum
diperiksa. “Namun hingga sore kami tunggu terduga tersangka tidak datang tanpa
alasan yang jelas,’’ ungkapnya.
Pemerikasan terhadap
terduga tersangka memang sengaja didahulukan untuk menyelidiki kemungkinan
adanya aliran dana kepihak lain dalam kasus tersebut. Sehingga nantinya bisa
memudahkan proses pengembangan kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya
tersangka lainnya. “Untuk keperluan itu kemudian kita melayangkan panggilan ke
terduga tersangka,’’ ujarnya.
Akibat ketidak hadiran
tersangka, pihak Kejaksaan hanya memeriksa tersangka kasus ADD Desa serage
tahun 2012 kemarin. Dimana untuk tersangka kasus ADD Desa Serage semua yang
kami panggil hadir sesuai dengan jadwal yang kami tetappkan. Adapun materi
pemeriksaan terhadap tersangka terkait penggunaan ADD Desa Serage tahun 2012
lalu. Kemudian ada juga bantuan sapi dari pemerintah provinsi serta penyaluran
beras miskin (raskin) pada tahun yang sama. Ditambah terkait bantuan sembako
dari PT Angkasa Pura (AP) I BIL. Setelah melakukan pemerikasaan terhadap
tersangka, pihaknya baru kemudian akan membuat kesimpulan dari seluruh proses
penyidikan yang dilakukan. Dalam artinya, apakah berkas sudah bisa dinyatakan
lengkap atau tidak. Karena atas dasar itulah, pihaknya akan bersikap. “Jadi
setelah pemeriksaan tersangka, segera akan kita buat simpulan atas kasus
tersebut,” terangnya.
Disinggung rencana
pelimpahan berkas, Raka mengaku akan diupayakan secepatnya. Setelah seluruh
proses penyidikan diselesaikan. Karena kasus tersebut sudah cukup lama.
Sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan. “Target pak
Kajari (Praya) kasus ADD Desa harus segera dilimpahkan,” paparnya.(wid)
Via
Berita NTB
Posting Komentar