Opini
Mencermati Penetapan Tersangka Kadisbudpar Oleh Polda NTB (Bagian 1)
Dulu Roi Pantai Ini Penuh Dengan Bangunan |
Dinilai Janggal dan Penuh Muatan Politis
Penetapan Kadisbupar Lombok
Tengah H.L.Putria sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus pengerusakan
hotel Lombok Baru mencengankan Pemda dan masyarakat Lombok Tengah. Betapa
tidak kasus tersebut sama sekali tidak
pernah dibayangkan bakal berakhir di proses hukum padahal apa yang dilakukan
oleh Putria itu dalam rangka menjalankan SK Bupati.
Penetapan Putria menjadi tersangka oleh penyidik Polda NTB
memasuki babak baru. Polda NTB sendiri kini telah “mengadu” antara Pemda Lombok
Tengah dengan Minarni seorang warga keturunan yang merupakan pemilik Hotel
Lombok Baru yang digusur oleh tim penertiban beberapa waktu lalu.
Kini pemda Lombok Tengah mempersiapkan langkah hukum untuk
“melawan” pemilik Toko Wijaya Karya itu.
Bukan hanya pemerintah daerah, keluarga dan juga kepala desa
bakal siap membackup kepala dinas kebudayaan tersebut untuk menghadapi tuntutan
hukum Minarni.
Sejauh ini tidak ada yang menyangka Putria bakal dijebloskan
ke Penjara karena melakukan pngerusakan. Sebelumnya Tim Penertiban Roi Pantai
telah dibekali SK oleh Bupati. Penertiban dilakukan karena hotel tersebut
dinilai melangar aturan karena berada di sepadan roi pantai. Sebenarnya bukan
bangunan milik Minarni saja yang dirobohkan. Puluhan bangunan milik warga
masyarakat disepanjang roi pantai juga dihancurkan namun mereka tidak membawa
kasus itu ke ranah hukum karena memang tidak ada izin yang dipegangnnya.
Kalaupun dibawa ke ranah hukum maka Polisi tentu harus melhat kasus itu dengan
cermat.
Sejumlah kalangan kini mulai angkat bicara soal penetapan
Putria sebagai tersangka.
Camat Pujut L.Muhijarta mengaku heran dengan penetapan Putria
sebagai tersangka sebab apa yang dilakukan Putria itu menjalankan perintah
Bupati. Selain itu yang melakukan perusakan itu bukanlah tim namun masyarakat
dari berbagai desa yang sudah tidajk senang dengan keberadaan bangunan di roi
pantai itu. “yang merusak adalah masyarakat sendiri, bahkan di back up oleh
seluruh kepala desa di Kecamatan Pujut, masyarakat ingin agar lahan itu milik
publik bukan milik orang perorang” jelasnya.
Dengan kasus ini, kata Camat, Polda NTB telah membuat suasana
menjadi keruh. Hal ini jelas akan menimbulkan kemarahan warga masyarakat. “Saya
khawatir ini akan menimbulkan gejolak luar biasa, akan ada gap yang luar biasa
antara warga keturunan dengan warga lokal nanti” jelasnya.
Menurut Camat dengan
kasus ini dikhwatirkan masyarakat akan menolak warga keturunan masuk ke
Pujut sebab seolah olah Polda membela warga keturunan yang jelas jelas
melanggar ketentuan hukum soal izin membangun bangunan di roi pantai.
Hal yangs ama juga diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan L.Sungkul. dia menilai Polda telah membuart
kebijakan yang justru akan memperuncing masalah. Kasus penetapan kadisbudpar
diniliainya sangat bernuansa politis. Putria dalam hal ini bukan sebagai
eksekutor penertiban sebab yang sebenarnya harus disalahkan adalah alat berat
itu. “Putria tidak pernah melakukan pengerusakan, yang merusak adalah
masyarakat, justru sekarang kenapa malah dia yang dijadikan tersangka, ini ada
apa” katanya.
Menurutnya Dinas Pariwisata dalam hal ini hanya sebagai pihak
yang hanya menyiapkan konsumsi rapat bukan sebagai eksekutor. Yang
bertanggungjawab soal eksekutor adalah Kepolisian maka seharusnya Polisi yang
jadi tersangka. “kalau begini, sama saja melegalkan bangunan yang melanggar
aturan” tegasnya.
Dia sendiri siap pasang badan untuk melawan ketidak adilan
yang dilakukan oleh pihak kepolisian NTB itu. “Kita tidak terima perlakuan
Polda, kami akan melawan” jelasnya.
Kini memang kasus sedang berjalan maka proses hukum harus
ditegakkan bagi yang melanggar hukum namun polisi juga harus melihat norma
norma yang berlaku serta menempatkan kepentingan masyarakat lebih besar dari kepada kepentingan orang
perorang. am
Via
Opini
Posting Komentar