Berita NTB
PDAM Tidak Wajib Setorkan Deviden
Lombok Tengah, (sasambonews). Meski pemerintah daerah setiap
tahun mengeluarkan dana penyertaan modal kepada PDAM namun tidak berarti PDAM
diwajibkan untuk megeluarkan deviden ke pemerintah daerah lantaran adanya surat
Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan Perusahaan Daerah yang belum 85%
cakupan pelayanannya tidak diwajibkan untuk mengeleluarkan deviden kepada
pemerintah daerah. “PDAM saat ini cakupan pelayanannya baru 24 % maka boleh
tidak mengeluarkan devident untuk daerah” kata Asisten III Setda Loteng
H.M.Nursiah di kantor Bupati kemarin.
Dia mengatakan melihat cakupan pelayanan PDAM yang masih
rendah maka pemerintah tidak menarik devident dari usaha perusahaan daerah itu
namun demikian beberapa perusahaan daerah lainnya seperti Bank NTB maupun Bank BPR
tetap ditarik devidennya.
“Kalau Bank NTB setiap tahunnya sebesar Rp.5 milyar lebih devinden yang disetorkan ke daerah” jelasnya.
“Kalau Bank NTB setiap tahunnya sebesar Rp.5 milyar lebih devinden yang disetorkan ke daerah” jelasnya.
Sejauh ini kata Nursiah pihaknya melihat sudah ada
perkembangan kemajuan usaha dari perusahaan daerah air minum tersebut. “Sudah
lebih baik dari sebelumnya, sekarang sudah sehat meskipun demikian tetap kita
berikan penyertaan modal” jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar