Opini
Politik Hukum
Sosial Ekonomi
Izin Eksploitasi No, Eksplorasi Yes
Polemik Eksplorasi Tambang Emas dan Uranium di Mengalung
L. Amrillah
Izin Eskplorasi yang dikeluarkan pemerintah daerah ternyata
berbuntut panjang. Selain ada penolakan dari warga masyarakat akan tetapi makna
ekplorasi sudah diplesetkan menjadi eskploitasi sehingga masyarakat menjadi
marah. Kini bola liar ada di pemerintah daerah. Perusahaan yang sudah
mendapatkan izin eksplorasi kini tidak bisa beraktifitas ditempat itu dan
kerugian jelas dialami oleh perusahaan tersebut.
Masyarakat sendiri cepat tersulut informasi yang menyesatkan
dimana diisukan perusahaan yang sedang melakukan eksplorasi itu diisukan secara
diam diam melakukan eksploitasi. Isu itulah yang lantas membuat warga sekitar
menjadi kurang mendukung sehingga warga masyarakat melarang segala aktivitas
ditempat itu.
Sebenarnya masyarakat harus dapat memahami apa itu eskploitasi
dan apa itu eksplorasi.
Bersarkan undang
undang nomor 4 tahun 2009 pasal 15, tentang pertambangan minerba. Eksplorasi adalah
tahapan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
dimensi,kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Sedangkan Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Kegiatan ini dapat dibedakan berdasarkan
sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan
galian cair serta gas.
Sesuai
dengan ketentuan kegiatan eksplorasi dilakukan selama 3 tahun sehingga jelas
tidak mungkin perusahaan itu berani melakukan eksploitasi mengingat izin
eksplorasi diberikan beberapa bulan yang lalu.
Bupati
Lombok Tengah H.M.Suhaili dengan tegas mengatakan pemerintah baru mengeluarkan
izin eksplorasi sedangkan izin eksploitasi tidak dikeluarkan bahkan tidak mungkin
dikeluarkan. “Kalau izin ekslporasi memang ya, namun izin eksploitasi tidak
ada, tidak ada eksploitasi dan tidak akan pernah ada eksploitasi” kata Bupati
di kantornya kemarin.
Dikatakan
untuk melakukan eksploitasi tidak segampang yang dikira. Diperlukan waktu
selama 3 tahun untuk melakukan penelitian ataupun eksplorasi sehingga dia
berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu isu yang menyesatkan.
Saat
ini berdasarkan informasi dari Kadis PU dan ESDM, aktivitas eksplorasi sudah
dihentikan. ‘Saya sudah turunkan tim dan tidak ada aktivitas apapun di
Mengalung” kata Rosidi.
Sebenarnya
pemerintah hendaknya mengerem diri terhadap izin izin yang akan dikeluarkan. Sekiranya
akan berdampak buruk bagi lingkungan dan juga bagi masyarakat sebaiknya izin
apapun namanya tidak dikeluarkan. Dengan mengeluarkan izin eksplorasi sama saja
membuka peluang bagi perusahaan untuk masuk melakukan eksploitasi. Selain itu
dengan adanya aktivitas eksplorasi, pemerintah secara tidak sadar telah membuka
gembok bagi penambang ilegal masuk ke wilayah itu untuk melakukan penambangan
liar. Jika masyarakat sudah masuk maka ujung ujungnya yang report adalah
pemerintah sendiri. Lihat saja kasus Gunung Prabu, hingga saat ini aktivitas
penambangan masih terjadi. Pemerintah harus berbenturan dengan penambang liar
tersebut dan itu sangat sulit dilakukan penertiban karena sudah semakin luas
dan banyak yang menambang.
Yang
reportnya lagi ketika dalam masa eksplorasi ternyata mengandung minerba dan
logam mulia maka mau tidak mau investor akan berbondong bondong untuk masuk
melakukan penambangan padahal setahu saya perda 11 tentang RTRW Provinsi sudah
jelas melarang adanya penambangan golongan B dan A. Namun entah apakah perda
itu sudah dirubah atau tidak. Terlebih lagi masyarakat mendengar informasi
adanya kandungan logam mulia maka sangat sulit dilarang dan kendalikan untuk
masuk. Untungnya justru warga sendiri yang melarang melakukan aktivitas
eksplorasi dengan alasan akan merusak alam dan lingkungan terlebih lagi dekat
dengan pantai.
Karena
itu peran staf ahli bupati perlu dimaksimalkan dalam rangka mengkaji ataupun
telaah untung ruginya serta danpak positif dan negatifnya sebelum kebijakan
dikeluarkan oleh Bupati.
Satu
kata kuncinya kalau memang tidak akan ada eksploitasi, kenapa dikeluarkan izin
eksplorasi. Kalau memang akan lebih banyak mudhoratnya dari pada manfaatnya
maka sebaiknya izin izin itu digembok rapat rapat. Semoga Lombok Tengah
tercinta ini akan selalu aman, damai dan sejahtra.
Via
Opini
Posting Komentar